Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif Divonis Bebas
Karena semua unsur yang didakwakan (pada terdakwa) pasal 378 tidak terbukti," kata Andi usai persidangan.
Tribunkaltim.co/ Budi Hartono
Alphad Syarief bersama pihak kuasa hukum dari Andi Rahyan Harun Law Firm usai divonis bebas di PN Samarinda.
“Timbulnya perdamaian karena ada kesepekatan. Semua tergantung saya, selaku pihak ke-tiga setuju (berdamai),” kata Adam.
• Hanya Tiga Jurusan Ikut UNBK di SMK Pelita Gamma PPU, Ini Alasannya
Selama periode pelaporan hingga masuk ke persidangan, 2016-2018, dia mengaku, komunikasi dengan Alphad Syarif, baik-baik saja. Hanya, mungkin, ia menganggap, kesibukan Alpahad sebagai leglislator yang membuat komunikasi sempat terhambat.
“Selama ini, komunikasi baik, tidak ada desakan,” ujarnya. (*)