Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif Divonis Bebas
Karena semua unsur yang didakwakan (pada terdakwa) pasal 378 tidak terbukti," kata Andi usai persidangan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Negeri Samarinda memvonis bebas Alphad Syarif atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan atas sengeketa lahan yang bergulir sejak 2013 lalu. Majelis hakim Hongkun Otoh, Parmatoni dan Agus Rahardjo memutuskan semua unsur pasal 378 yang didakwakan tak terbukti.
Seusai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/3/2019), salah satu kuasa hukum terdakwa, dari Andi Rahyan Harun Law Firm, Andi Harun menyatakan terkejut akan putusan ini.
Meski begitu, ia menilai putusan ini, mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Karena semua unsur yang didakwakan (pada terdakwa) pasal 378 tidak terbukti," kata Andi usai persidangan.
Andi menyampaikan ada tiga poin penting yang menjadi pertimbangan hakim vonis bebas ini. Di antaranya, telah terjadi kesepakatan kerjasama pada tanggal 8 Sepetember 2018. Di mana, pihak yang bertanggungjawab menanggung pembayaran dan mengembalikan dana adalah Maskuni selaku saksi pelapor.
" Karena urusannya bukan antara terdakwa dan saksi pelapor," kata Andi.
Ke-dua, urusan sengketa jual beli lahan ini hanya melibatkan 3 orang, Maskuni, Mirawati dan Adam Malik. Sementara, urusan terdakwa, Alphad hanya bertanggungjawab membuat komitmen perjanjian antara ke-3 pihak, dan itupun sudah diselesaikan.
"Karena urusan ini adalah antara Maskuni, Mirawati dan Adam Malik, sehingga tepat menurut hukum perimbangan majelis hakim bahwa urusan ini, bukan urusan terdakwa secara langsung," kata Andi.
Pertimbangan ke-tiga, tanah yang dipersengketakan itu, sudah secara fisik dan surat kepemilikan menjadi milik terlapor, Adam Malik. Beda halnya, jika tanah itu bukan milik pelapor.
• Lion Air Terbang Langsung Samarinda ke Yogyakarta, Ini Jadwal Penerbangan Lion Air di APT Pranoto
• 1.678 Aparat TNI-Polri Kawal Kedatangan Jokowi di Balikpapan
• Ayla Seruduk Freed, Macet Panjang Terjadi di Jalan Dr Sutomo Samarinda
Andi melanjutkan, karena ada legalitas surat itu, pelapor dan saksi berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar bukannya kerugian. Dari informasi yang ia peroleh, tanah seluas 12 ribuan meter persegi di sekitaran jalan M. Yamin itu, di tahun 2012 sempat ditawar Rp 40 miliar.
Sementara, sejak didapat legalitas kepemilikan tanah, harganya naik dua.kali lipat. Dari informasi yang ia peroleh, mencapai Rp 7 juta per meter persegi. "Dan sekarang bisa Rp 80 miliar," katanya.
"Saksi mengakui ada bagian 25 persen yang harus didapatkan oleh terdakwa dari bagian 70 persen yang didapatkan Adam Malik," lanjut Andi.
Menanggapi hasil putusan itu, Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto mengaku masih akan pikir-pikir.
Sementara, menanggapi peluang banding dari JPU, tim pengacara Alphad mengaku siap saja. "Lami selaku kuasa hukum siap saja," kata Andi.
Menanggapi vonis bebas itu, Alphad mengucapkan terimakasih pada berbagai pihak yang mendukungnya selama menjalani proses hukum.
"Terimakasih, keputusan ini saya rasa tepat buat saya dan teman-teman. Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan," kata pria yang sehari-hari menjabat Ketua DPRD Kota Samarinda ini.
• BREAKING NEWS - Seorang Ibu Membunuh Anaknya yang Masih 1 Tahun Lalu Bawa Anaknya ke RSUD
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (29/11/2018), JPU menerangkan perkara ini, bermula sekitar tahun berlangsung sekitar 2013-2014. Bermula dari pertemuan terdakwa dengan pelapor, H. Adam Malik yang sedang mengikuti sidang dugaan minyak ilegal di Pengadilan Negeri Samarinda.
Dari interaksi keduanya, Alphad Syarief diberitahukan oleh temanya bahwa ada rekan Adam Malik dan diketahui ada perkara tanah yang sedang bersengketa di salah satu tempat di Samarinda.
Dari pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat bekerjasama dan terdakwa menawarkan pada Adam Malik untuk membantu pengurusan dengan bantuan dana operasional Rp 4 miliar rupiah pada Adam Malik, dengan janji, apabila tanah dengan nilai jual Rp 40 miliar itu laku, Adam Malik dijanjikan 70 persen dan pemilik tanah 30 persen.
Rupanya, belakangan, Alphad mengatakan pada Adam Malik, dana sejumlah Rp 4 miliar yang disepakati, untuk memenangkan perkara persidangan belum mencukupi.

Adam, lanjut JPU membacakan dakwaan menyampaikan pada terdakwa ia sudah tak sanggup lagi membiayai, karena kehabisan dana.
"Dijelaskan oleh terdakwa, kepada saksi Adam, bahwa perkara belum selesai jika H. Adam Malik tidak melanjutkan pengurusan perkara tersebut, maka dana yang sudah dikeluarkan Rp 4 miliar, akan hangus dan akan hilang," ujar JPU Zainal membacakan dakwaan di pengadilan negeri Samarinda, Kamis (29/11/2018).
• Persib Bandung Harus Merogoh Kocek Dalam-dalam jika Ingin Memboyong Tomi Juric
Selanjutnya, Alphad menyarankan pada Adam untuk mencari pinjaman uang tambahan. Salah satu itemnya, Alphad meminta dikirimkan uang Rp 500 juta untuk keperluan laboratorium keabsahan surat.
"Kemudian saksi Adam Malik meminjam dana kepada teman-temannya dengan jaminan sertifikat rumahnya di jalan M. Said sebesar Rp 500 juta," kata Zainal melanjutkan pembacaan dakwaan.
Tak hanya itu, terdakwa juga membawa Toyota Pajero Plat KT1888WV beserta STNK dan BPKB, dengan alasan meminjam selama 7 hari.
"Namun, tidak pernah dikembalikan," ucap Zainal.
Dalam surat dakwaan itu, tercatat, beberapa kali Alphad sempat meminta Adam Malik mentransfer sejumlah uang untuk berbagai kepentingan. Dari catatan Adam Malik yang termuat dalam surat dakwaan, tercatat periode 10 September 2013 hingga 24 April 2014, ia sempat mengirimkan uang pada Alphad dengan total Rp 15.2 miliar.
Sekitar seminggu sebelum, sebelum dilaksanakan sidang, penasehat hukum Maskuni, yang sering disebut pihak ke-tiga yang diwakili oleh Adam Malik, berkomunikasi dengan Alphad soal persiapan sidang putusan nanti.
"Tidak usah dipikirkan, karena sudah dijamin menang 200 persen tanpa kendala," kata Alphad pada rekananya di dalam surat dakwaan.
Namun, belakangan gugatan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, 3 Juni 2014.
• Ekonomi Kaltara Tumbuh ke Level 6,40 Persen, Ini Analisa BI
Adam Malik pun mempertanyakan janji Alpahad yang tak kunjung terealisasi. Dalam dakwaan itu, disebutkan pula, Adam sempat beberapa kali mencoba menemui, Alphad. Namun, Adam, kala itu, merasa tidak ada etikad baik dan justru balik memaki.
Hingga, akhirnya, Adam pun melaporkan Alphad ke Bareskrim Polri 3 November 2016. Kasus ini, berlanjut hingga penahanan Alphad Oktober 2018.
Belakangan, ketika proses ini bergulir ke penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejagung, baik kubu Alphad dan Adam Malik bersepakat membuat perjanjian damai, pencabutan tuntutan hingga penghentian perkara.
Selama proses itu berlangsung, Adam mengaku sudah sudah meminta permohonan pemberhentian perkara ke Mabes Polri pada 8 Oktober 2018, disusul permohonan pemberhentian perkara ke Kejagung pada 24 Oktober 2018. Tak sampai situ, mewakili pihak ke-tiga, dan Alphad, pihaknya juga mendandatangani surat perdamaian pada 28 November 2018.
Dalam surat perdamaian tertanggal 5 Oktober 2018 yang ia tunjukkan dan ditandatangani bermaterai dirinya dan Alphad Syarif, disebutkan, terlapor, yakni Adam Malik bersepakat berdamai dengan pelapor yakni Alphad Syarif.
Dan terlapor akan mengembalikan/memberikan kerugian yang dialami pihak pelapor. Ke-dua, pelapor akan mencabut pengaduan ke Mabes Polri. Dan, ke-tiga, ketika perkara ini selesai, da nada pencabutan laporan kepolisian, kedua belah pihak tidak tidak melakukan penuntutan hukum kembali atas perkara ini.
Pasal primer yang didakwaan yakni 378 KUHP, subsider 372 KUHP. (*)
Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Adam Malik, saksi pelapor dalam perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa Alphad Syarif menjelaskan, kasus ini berawal dari urusan kerjasama mengurus keperdataan terkait pengurusan perkara tanah yang belum tuntas.
Sebagai pihak ke-tiga yang dikuasakan untuk mengurus perkara ini bekerjasama dengan Alphad Syaharif, dia merasa, pilihan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, 3 November 2016 lalu, karena terdesak tanggungjawab pihak ke-tiga yang menagih sejumlah uang dalam pengurusan perkara.
“Ada pihak ke-tiga yang punya dana mendesak saya. Saya akhirnya tersudut, supaya bisa mempertanggungjwabkan semua itu, saya harus membuktikan, bahwa bukan saya yang mengambil (uang),” ujar Adam usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan Alphad di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (29/11/2018) lalu.
• Sempat Kabur, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Gudang Kawasan Batu Ampar Balikpapan
Belakangan, kasus ini terus bergulir. Pada Oktober 2018, Alphad ditahan Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu kemudian. Menyusul pelimpahan ke Kejagung beberapa minggu kemudian, hingga akhirnya perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan mulai di sidangkan perdana Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Negeri Samarinda.
Selama proses itu berlangsung, Adam mengaku sudah sudah meminta permohonan pemberhentian perkara ke Mabes Polri pada 8 Oktober 2018, disusul permohonan pemberhentian perkara ke Kejagung pada 24 Oktober 2018. Tak sampai situ, mewakili pihak ke-tiga, dan Alphad, pihaknya juga mendandatangani surat perdamaian pada 28 November 2018.
Dalam surat perdamaian tertanggal 5 Oktober 2018 yang ia tunjukkan dan ditandatangani bermaterai dirinya dan Alphad Syarif, disebutkan, terlapor, yakni Adam Malik bersepakat berdamai dengan pelapor yakni Alphad Syarif.
Dan terlapor akan mengembalikan/memberikan kerugian yang dialami pihak pelapor. Ke-dua, pelapor akan mencabut pengaduan ke Mabes Polri. Dan, ke-tiga, ketika perkara ini selesai, da nada pencabutan laporan kepolisian, kedua belah pihak tidak tidak melakukan penuntutan hukum kembali atas perkara ini.
“Timbulnya perdamaian karena ada kesepekatan. Semua tergantung saya, selaku pihak ke-tiga setuju (berdamai),” kata Adam.
• Hanya Tiga Jurusan Ikut UNBK di SMK Pelita Gamma PPU, Ini Alasannya
Selama periode pelaporan hingga masuk ke persidangan, 2016-2018, dia mengaku, komunikasi dengan Alphad Syarif, baik-baik saja. Hanya, mungkin, ia menganggap, kesibukan Alpahad sebagai leglislator yang membuat komunikasi sempat terhambat.
“Selama ini, komunikasi baik, tidak ada desakan,” ujarnya. (*)