Kasus Dugaan Penipuan Travel Umroh PT ATM, Pengacara Ini Anggap Ada Kejanggalan
Kasus dugaan penipuan travel umroh di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang dilakukan PT ATM memang sudah disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penegakkan hukum kasus dugaan penipuan travel umroh di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang dilakukan PT ATM memang sudah disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. Banyak korban kena penipuan travel umroh, PT ATM.
Jamaah yang terkena penipuan travel umroh ini tidak sedikit, bisa dibilang cukup banyak. Penegak hukum soal dugaan penipuan travel umroh, PT ATM sedang bergulir. Jamaah yang kena penipuan travel umroh dari PT ATM menantikan keadilan dari penegak hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kendati demikian, beberapa pihak merasakan kejanggalan terhadap penanganan proses hukum dugaan penipuan travel umroh, PT ATM.
Salah satunya pengacara Kota Balikpapan, Rio Ridhayon Demo yang memiliki klien, yang kena penipuan travel umroh, PT ATM Balikpapan.
BREAKING NEWS - Hercules Romario Marshal Mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ini Sebabnya
VIDEO - Sidang Dugaan Penipuan Travel Umrah ATM di Balikpapan
Sidang Dugaan Penipuan Travel Umrah ATM di Balikpapan, Terdakwa Bantah Soal Rekening Pribadi
Sidang perkara ini, penuh kejanggalan.
Seolah-olah sebagai sidang sebagai syarat formalitas.
"Bahwa Hamzah sudah disidang, dan jalani proses hukum," katanya.
Mengapa demikian? lantaran perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, hanya berdasarkan kepada 13 orang korban. Sementara menurut Rio, di Polda laporan terhadap kasus ini jauh lebih banyak.
Satu di antaranya, kliennya Rusli, yang dalam laporan polisi pihaknya mampu membuktikan telah merugi hingga Rp4 miliar, atas dugaan penipuan dan penggelapan mantan Dirut PT ATM, Hamzah Husein. Rio mengklaim selain kliennyaz masih banyak laporan korban kakap PT ATM.
"Kemana berkasnya dia (Rusli). Kenapa tidak disidangkan? Kenapa yang disidangkan hanyalah 13 orang, dengan nilai kerugian 1 orang Rp14,5 juta. Saya pertanyakan kepada Polda, kemana berkas korban-korban kakap daripada ATM," selorohnya di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selain itu, dalam fakta persidangan menurut Rio sudah terang adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Namun, kenapa Ditreskrimum Polda Kaltim sampai saat ini tak memproses TPPU kasus PT ATM.
"Polisi harus berani ambil sikap mengeluarkan TPPU. Faktanya menunjukan, uang-uang di rekening PT ATM dipergunakan membeli mobil 40 unit. Padahal itu uang jemaah. Di situ saja celah kuat, itu tindak pidana TPPU. tapi kenapa tak dikeluarkan," tanya Rio melalui Tribunkaltim.co, di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ia meminta kepolisian bertindak adil dalam penanganan kasus ini. Menurutnya dakwaan pasal penipuan dan penggelapan jauh dari rasa keadilan, terhadap ribuan orang yang jadi korban PT ATM.
"Segera angkat kembali laporan yang masih gantung di kepolisian. Terutama laporan korban besar. Tak adil, Hamzah mengatakan total kerugian menurut dia sendiri Rp30 miliar. Yang disidangkan 190 juta total kerugian. Itu sangat timpang sekali," selorohnya.
"Kemana TPPU-nya? Kalau dikenakan tipu dan gelap, hukumannya tak maksimal. Tak mencerminkan keadilan terhadap korban," lanjutnya.