Kasus Dugaan Penipuan Travel Umroh PT ATM, Pengacara Ini Anggap Ada Kejanggalan
Kasus dugaan penipuan travel umroh di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang dilakukan PT ATM memang sudah disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
"Ada (dana pembayaran jemaah) yang masuk ke perusahaan. Ada yang langsung masuk ke terdakwa," kata mantan Bendahara PT ATM, Mutia saat ditanya Majelih Hakim.
Jaksa penuntut, Riana Dewi juga mempertebal keterangan saksi yang menyatakan, Hamzah yang kala itu menjabat Dirut mengetahui pin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) perusahaan, sehingga dapat mencairkan dana untuk kebutuhan operasional secara langsung.
Saat Hakim memberikan hak jawab kepada terdakwa, Hamzah membantah pernyataan saksi yang dihadirkan jaksa.
"Pembayaran ke rekening pribadi saya, tak ada. Yang mulia," kata Hamzah membela diri.
Daftar Rekomendasi Tempat Makan yang Sediakan Menu Serba Korea Selatan di Kota Samarinda
Lantik Pejabat Eselon VI di Pemkab PPU, Inilah Pesan Sekda Tohar
Gempa Hari Ini Kembali Guncang Lombok, Sehari Sebelumnya 2 Turis Malaysia Tewas dan 44 Orang Luka
Majelis hakim kembali bertanya kepada saksi, namun mantan bendahara PT ATM tetap pada keterangannya di awal. Jaksa pun menyampaikan bakal menghadirkan 2 saksi kembali di persidangan selanjutnya.
Saksi pun meninggalkan bangku persidangan PN Balikpapan. Digantikan terdakwa kembali. Saat ditanya hakim apakah terdakwa akan mengajukan saksi meringankan, Hamzah hanya mengangguk.
"Hari Rabu (20/3/2018) kita lanjutkan," kata Majelis Hakim sebelum mengetuk palu sidang.
Usai sidang, Hamzah langsung masuk ke ruang tahanan PN Balikpapan dikawal petugas keamanan. Saat masuk sel, kali ini terdakwa disoraki para tahanan lainnya.
Saat diburu awak media, Hamzah enggan berkomentar. Ia hanya melontarkan senyum tipis masuk ke mobil tahanan.
Ia mengacungkan 2 jari kepada awak media sembari menuju ke mobil tahanan. ( )
(Tribunkaltim.co/Muhammad Fachri Ramadhani)