Kasus Dugaan Penipuan Travel Umroh PT ATM, Pengacara Ini Anggap Ada Kejanggalan

Kasus dugaan penipuan travel umroh di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang dilakukan PT ATM memang sudah disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Tribunkaltim/Fachmi Rachman
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan PT ATM Balikpapan, Hamzah Husein usai jalani sidang mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penutut Umum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/3/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penegakkan hukum kasus dugaan penipuan travel umroh di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang dilakukan PT ATM memang sudah disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. Banyak korban kena penipuan travel umroh, PT ATM.

Jamaah yang terkena penipuan travel umroh ini tidak sedikit, bisa dibilang cukup banyak.  Penegak hukum soal dugaan penipuan travel umroh, PT ATM sedang bergulir. Jamaah yang kena penipuan travel umroh dari PT ATM menantikan keadilan dari penegak hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kendati demikian, beberapa pihak merasakan kejanggalan terhadap penanganan proses hukum dugaan penipuan travel umroh, PT ATM.

Salah satunya pengacara Kota Balikpapan, Rio Ridhayon Demo yang memiliki klien, yang kena penipuan travel umroh, PT ATM Balikpapan.

BREAKING NEWS - Hercules Romario Marshal Mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ini Sebabnya

VIDEO - Sidang Dugaan Penipuan Travel Umrah ATM di Balikpapan

Sidang Dugaan Penipuan Travel Umrah ATM di Balikpapan, Terdakwa Bantah Soal Rekening Pribadi

Sidang perkara ini, penuh kejanggalan.

Seolah-olah sebagai sidang sebagai syarat formalitas.

"Bahwa Hamzah sudah disidang, dan jalani proses hukum," katanya.

Mengapa demikian? lantaran perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, hanya berdasarkan kepada 13 orang korban. Sementara menurut Rio, di Polda laporan terhadap kasus ini jauh lebih banyak.

Satu di antaranya, kliennya Rusli, yang dalam laporan polisi pihaknya mampu membuktikan telah merugi hingga Rp4 miliar, atas dugaan penipuan dan penggelapan mantan Dirut PT ATM, Hamzah Husein. Rio mengklaim selain kliennyaz masih banyak laporan korban kakap PT ATM.

"Kemana berkasnya dia (Rusli). Kenapa tidak disidangkan? Kenapa yang disidangkan hanyalah 13 orang, dengan nilai kerugian 1 orang Rp14,5 juta. Saya pertanyakan kepada Polda, kemana berkas korban-korban kakap daripada ATM," selorohnya di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selain itu, dalam fakta persidangan menurut Rio sudah terang adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Namun, kenapa Ditreskrimum Polda Kaltim sampai saat ini tak memproses TPPU kasus PT ATM.

"Polisi harus berani ambil sikap mengeluarkan TPPU. Faktanya menunjukan, uang-uang di rekening PT ATM dipergunakan membeli mobil 40 unit. Padahal itu uang jemaah. Di situ saja celah kuat, itu tindak pidana TPPU. tapi kenapa tak dikeluarkan," tanya Rio melalui Tribunkaltim.co, di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ia meminta kepolisian bertindak adil dalam penanganan kasus ini. Menurutnya dakwaan pasal penipuan dan penggelapan jauh dari rasa keadilan, terhadap ribuan orang yang jadi korban PT ATM.

"Segera angkat kembali laporan yang masih gantung di kepolisian. Terutama laporan korban besar. Tak adil, Hamzah mengatakan total kerugian menurut dia sendiri Rp30 miliar. Yang disidangkan 190 juta total kerugian. Itu sangat timpang sekali," selorohnya.

"Kemana TPPU-nya? Kalau dikenakan tipu dan gelap, hukumannya tak maksimal. Tak mencerminkan keadilan terhadap korban," lanjutnya.

Terdakwa Bantah Soal Rekening Pribadi

Sebelumnya, terdakwa sudah dihadirkan dalam persidangan, dilakukan hukum acara pidana.

Saat itu, Kuasa hukum terdakwa perkara penipuan jemaah umrah PT ATM, Ali Munawar SH usai sidang membenarkan bahwa kliennya membantah beberapa keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kayaknya dia memang tak banyak mengetahui, tapi tadi sudah dibantah langsung terdakwa," katanya, Senin (18/3/2019).

"Ada setoran yang masuk ke rekening pribadi menurut keterangan saksi. Tapi terdakwa bantah," lanjutnya.

Persija Jakarta Melesat dalam Ranking AFC, Kabar Baik Buat Indonesia

Cetak Gol ke Gawang Juventus, Sturaro Tetap Doakan Sang Mantan Bisa Juara Liga Champions

Nihil Penghormatan, Benarkah FA Lakukan Sikap Standar Ganda terhadap Teror Christchurch?

Uang jamaah di PT ATM disimpan di rekening Perusahaan bukan rekening pribadi, tegasnya.

"Saksi tak tahu berapa besarannya, tapi saksi mengatakan ada sebagian masuk ke rekening pribadi," ujarnya.

Lagi pula, saksi yang dihadirkan JPU yang juga merupakan bendahara PT ATM berhenti sebelum kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah mencuat.

Saat ditanya apakah nanti bakal menghadirkan saksi meringankan, Ali Munawar berkata, pihaknya juga menyiapkan.

"Kita tunggu Jaksa dulu, baru giliran kita. Rencana 2 sampai 3 orang," ucapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Jaksa Penuntut Umum Riana Dewi enggan memberikan komentar. "Sama Kasi Pidum saja," singkatnya.

Pemberitaan sebelumnya, sidang kasus penipuan dan penggelapan umrah PT Arafah Tamasya Mulia (ATM), dengan terdakwa Hamzah Husein digelar, Senin (18/3/2019). Usai sempat tertunda beberapa kali lantaran hakim yang tak lengkap.

Jung Joon Young Selesai Jalani Pemeriksaan Kedua, Polisi Pertimbangkan Keluarkan Surat Penahanan

Kabar Minor Muncul dari Striker Andalan Timnas Thailand Teerasil Dangda

Ribuan Surat Suara Pemilu Luar Negeri Salah Kirim; Begini Sorotan Bawaslu dan Penjelasan KPU

Mengenakan gamis yang dibalut baju tahanan oranye tanpa dikancing, dengan kopiah putih di kepalanya, Hamzah duduk di samping kuasa hukumnya di ruang Pengadilan Negeri Balikpapan.

Agenda sidang kasus penipuan jemaah umroh yang dipimpin Majelis Hakim Mustajab SH MH, Bambang Trenggono SH MH dan Agnes Hari SH MH beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dari pantauan Tribunkaltim.co, Hamzah Husein hanya bisa tertunduk saat hakim mencecar pertanyaan soal mekanisme keuangan Travel Perjalanan Umroh, ke salah satu mantan pegawainya yang bersaksi di hadapan majelis hakim.

Jadwal SBS Super Concert 2019, Ada Penampilan BTS, IZ*ONE hingga MOMOLAND

Seleksi Calon Paskibraka di Kota Balikpapan Tahun 2019 Sebentar Lagi Dibuka, Catat Jadwalnya

Kenali Lagi Sosok Istri Maruf Amin & Sandiaga Uno, Ada Sempat LDR hingga Punya Panggilan Sayang

"Ada (dana pembayaran jemaah) yang masuk ke perusahaan. Ada yang langsung masuk ke terdakwa," kata mantan Bendahara PT ATM, Mutia saat ditanya Majelih Hakim.

Jaksa penuntut, Riana Dewi juga mempertebal keterangan saksi yang menyatakan, Hamzah yang kala itu menjabat Dirut mengetahui pin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) perusahaan, sehingga dapat mencairkan dana untuk kebutuhan operasional secara langsung.

Saat Hakim memberikan hak jawab kepada terdakwa, Hamzah membantah pernyataan saksi yang dihadirkan jaksa.

"Pembayaran ke rekening pribadi saya, tak ada. Yang mulia," kata Hamzah membela diri.

Daftar Rekomendasi Tempat Makan yang Sediakan Menu Serba Korea Selatan di Kota Samarinda

Lantik Pejabat Eselon VI di Pemkab PPU, Inilah Pesan Sekda Tohar

Gempa Hari Ini Kembali Guncang Lombok, Sehari Sebelumnya 2 Turis Malaysia Tewas dan 44 Orang Luka

Majelis hakim kembali bertanya kepada saksi, namun mantan bendahara PT ATM tetap pada keterangannya di awal. Jaksa pun menyampaikan bakal menghadirkan 2 saksi kembali di persidangan selanjutnya.

Saksi pun meninggalkan bangku persidangan PN Balikpapan. Digantikan terdakwa kembali. Saat ditanya hakim apakah terdakwa akan mengajukan saksi meringankan, Hamzah hanya mengangguk.

"Hari Rabu (20/3/2018) kita lanjutkan," kata Majelis Hakim sebelum mengetuk palu sidang.

Usai sidang, Hamzah langsung masuk ke ruang tahanan PN Balikpapan dikawal petugas keamanan. Saat masuk sel, kali ini terdakwa disoraki para tahanan lainnya.

Saat diburu awak media, Hamzah enggan berkomentar. Ia hanya melontarkan senyum tipis masuk ke mobil tahanan.

Ia mengacungkan 2 jari kepada awak media sembari menuju ke mobil tahanan. ( )

(Tribunkaltim.co/Muhammad Fachri Ramadhani)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved