Pilpres 2019

Soroti Pernyataan Hendropriyono, Gatot Nurmantyo Posting Foto Arsip Wawancara Jenderal AH Nasution

Mengomentari pernyataan Hendiyopono dalam video, Gatot Nurmantyo memberikan peringatan.

(PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.)
(Mantan) Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bersama ribuan jamaah Majelis Rasulullah menghadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa sallam 1439 Hijriah/2017 Masehi, di Pelataran Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017). 

Hal itu tertuang dalam Pasal 442, berikut isinya.

"Bagian Keenam

Larangan Bagi Pemantau Pemilu Pasal 442

Pemantau Pemilu dilarang:

a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
Pemilu;

b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk
memilih;

c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang
Penyelenggara Pemilu;

d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;

e. menggunakan seragam, warna, atau atribut Lain yang
memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;

f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas
apapun dari atau kepada Peserta Pemilu;

g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan
pemerintahan dalam negeri Indonesia;

h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan
berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;

i. masuk ke dalam TPS; dan/atau

j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan
sebagai pemantau Pemilu."

Dari poin e dijelaskan, tidak boleh memakai atribut yang memberi kesan mendukung peserta Pemilu, dalam hal ini pakaian putih yang merujuk pada paslon 01 juga dilarang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved