Pilpres 2019
Soroti Pernyataan Hendropriyono, Gatot Nurmantyo Posting Foto Arsip Wawancara Jenderal AH Nasution
Mengomentari pernyataan Hendiyopono dalam video, Gatot Nurmantyo memberikan peringatan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 442, berikut isinya.
"Bagian Keenam
Larangan Bagi Pemantau Pemilu Pasal 442
Pemantau Pemilu dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
Pemilu;
b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk
memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang
Penyelenggara Pemilu;
d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut Lain yang
memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas
apapun dari atau kepada Peserta Pemilu;
g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan
pemerintahan dalam negeri Indonesia;
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan
berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
i. masuk ke dalam TPS; dan/atau
j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan
sebagai pemantau Pemilu."
Dari poin e dijelaskan, tidak boleh memakai atribut yang memberi kesan mendukung peserta Pemilu, dalam hal ini pakaian putih yang merujuk pada paslon 01 juga dilarang.