Kenalan Janda Muda Lalu Dibawa ke Rumah Kontrakan, Pria Ini Dipukuli dan Diperas, Begini Modusnya
Yogi Hidayat dijebak janda muda. Kenalan lalu dibawa ke kontrakan, kemudian dipukuli dan diperas sekelompok, begini modus kejahatannya
Sebagai barang bukti, kepolisian turut mengamankan di antaranya sejumlah buku tabungan milik korban dan pelaku, sejumlah uang tunai, telepon genggam iphone 6 S plus, dan beberapa barang milik korban saat kejadian.
Pada buku tabungan milik korban terlihat saldo terakhir sebesar Rp 161 Juta lebih.
Saat ini RFH harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Tasikmalaya.
Karena perbuatannya RFH, akan dikenakan Pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHpidana, ancaman hukuman 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Pelarian Seorang Pembunuh di Tasikmalaya, Sempat ke Dukun Minta agar Hidup Tenang