Pemilu 2019

Survei LSI Ungkap Pilpres Mendekati Garis Finish, Elektabilitas Jokowi-Maruf Amin Masih Unggul

Survei LSI (Lingkaran Survei Indonesia) merilis hasil survei terbaru di Maret 2019 terkait elektabilitas pasangan Capres 2019 dan cawapres.

Editor: Budi Susilo
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Pilpres 2019 mendekati garis finis, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul telak dibandingkan dengan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno," ucap Penelisi LSI, Ardian Sopa saat merilis hasil survei di Kantor LSI, Jl Pemuda, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Survei LSI (Lingkaran Survei Indonesia) merilis hasil survei terbaru di Maret 2019 terkait elektabilitas pasangan Capres 2019 dan cawapres dalam Pemilu 2019.

Hasilnya dari survei pada 1200 responden dengan metode multistage random sampling, pasangan Jokowi-Maruf Amin tetap menggungguli pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Elektabilitas Maret 2019, pasangan Jokowi-Maruf Amin ‎sebesar 56,8 persen-63,2 persen. Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 36,8 persen-43,2 persen.

Pilpres 2019 mendekati garis finis, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul telak dibandingkan dengan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno," ucap Penelisi LSI, Ardian Sopa saat merilis hasil survei di Kantor LSI, Jl Pemuda, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2019).

Ardian Sopa menuturkan tampilan angka elektabilitas masing-masing capres dibuat dalam bentuk range elektabilitas.

Karena survei LSI telah memperhitungkan angka elektabilitas masing-masing capres dengan margin of error survei dan asumsi golput yang terjadi secara proporsional.

"Kalkulasi ini dilakukan karena pilpres tinggal 16 hari lagi. Diperlukan proyeksi elektabilitas dengan mempertimbangkan angka margin of error survei dan asumsi golput," ungkap Ardian Sopa.

Kapital hingga Zerosix Park Bakal Isi Konser Bertema Pemilih Berdaulat Negara Kuat

Diketahui survei ini dibiayai sendiri oleh LSI Denny JA. Survei dilakukan di 34 provinsi di Indonesia dengan metode multistage random sampling.

Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan kuesioner. Margin of error survei adalah 2,8 persen.

Selain survei, LSI juga melakukan riset kualitatif dengan metode FGD, analisis media dan indepth interview untuk memperkaya analisa survei.

33 Lembaga Survei Mendaftar Quick Count Pilpres 2019

Pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019 akan digelar serentak pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Seperti tradisi sebelumnya di setiap pesta demokrasi, lembaga suvei akan melakukan quick count atau hitung cepat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada 33 lembaga survei yang telah mendaftar.

Baca juga:

Diresmikan Presiden Jokowi, KEK Maloy Siap Beroperasi

Cabut Keterangan soal Kapolres Arahkan Kapolsek Menangkan 01, AKP Sulman Aziz: Saya Emosi

Viral di IG Foto Prabowo Subianto dengan Gaya Kekinian, Simak Beragam Reaksi Netizen

Tembus Situs NASA, Remaja Ini Malah Kebanjiran Order Retas Instagram Mantan Pacar Teman-temannya

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).

Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

Sementara itu, KPU dan Bawaslu mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan uji materiil atau Judicial Review (JR) mengenai larangan publikasi hitung cepat.

Ada aturan baru mengenai publikasi hasil hitung cepat yang akan disampaikan ke masyarakat.

Rencananya hasil hitung cepat pemilu 2019 tidak diperbolehkan tayang pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu wilayah barat.

 

Baca juga:

Hadapi Persebaya Surabaya, Madura United Tegaskan Siap Mainkan Andik Vermansah

Yusuf Mansur Ungkap Permintaan Maaf Sosok yang Diduga Bikin Video Rekayasa Gus Mus-Ma'ruf Amin

KPK: Sektor Legislatif Paling Tak Patuh LHKPN, Baru 312 yang Lapor dari 554 Anggota DPR

Begini Respons Mahkamah Konstitusi soal Pernyataan 'People Power' Amien Rais

 

Ketua KPU Arief Budiman meminta MK memprioritaskan JR aturan tersebut sebelum tiba hari pemungutan suara.

"Kami meminta prioritas sidangnya termasuk empat pasal yang dimintakan JR karena tidak bisa dieksekusi kalau melampaui waktunya," ujar Arief Budiman di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

Bawaslu mendorong agar MK mempercepat proses permohonan sengketa.

Meski begitu, Bawaslu mengikuti hukum positif yang mengacu pada aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang jadi patokan Bawaslu untuk upaya penegakkan hukum. Tapi kita minta untuk mempercepat proses permohonan sengketa karena tinggal 18 hari lagi masuk masa tenang," ujar Bagja di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2019).

Pasal-pasal yang digugat oleh AROPI antara lain Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509, dan pasal 540 tentang rentang waktu penyiaran hasil hitung cepat dan larangan pengumuman prakiraan hasil survei atau jajak pendapat pada Masa Tenang Pemilu.

Mereka menggugat poin soal larangan hasil survei yang dipublikasi pada masa tenang hingga 2 jam setelah pemungutan suara di TPS ditutup pada waktu indonesia bagian barat.

(Tribunnews.com/Miftah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Survei LSI: Pilpres Kurang 20 hari, Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Amin Masih Unggul, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/02/survei-lsi-pilpres-kurang-20-hari-elektabilitas-jokowi-maruf-amin-masih-unggul.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved