Pemilu 2019
Sebagian Besar Pelajar Kota Bontang tak Paham Pencoblosan Pemilu 2019, Begini Alasannya
Pemahaman tata cara pemilu oleh pemilih pemula dari golongan pelajar di Kota Bontang masih tergolong dangkal. Pemilih pemula belum paham Pemilu 2019.
Pasalnya, surat suara yang diberikan kepada tiap-tiap TPS menyesuaikan daftar pemilih dari Dapil Bontang Selatan saja. “Misalnya ada napi dari Bontang Utara, dia hanya dikasih 4 surat suara saja, DPRD Provinsi Kaltim, DPD, DPR RI dan Presiden,” ujar Antoni Lamini kepada tribunkaltim.co
Ia menerangkan, napi yang berasal dari wilayah di luar Bontang juga tak dapat memilih Caleg DPRD Provinsi. Dia hanya memilih untuk DPD, DPR RI dan Presiden saja.
Hal serupa juga diberlakukam kepada para pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sekitar 611 pemilih ini hanya bisa mencoblos untuk jenis surat suara Capres dan Cawapres saja.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Saparuddin memberikan tanggapan seputar sikap Bawaslu Bontang yang tetap menolak hasil mediasi antara pihak pemohon, Kasdi Caleg nomor urut 9 dari partai Nasdem dengan termohon KPU Bontang.
Pasalnya, kata Saparuddin, seharusnya Bawaslu menolak sejak awal upaya mediasi yang diajukan apabila hasilnya tetap menolak pencalonan Kasdi tetap diakomodir dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Terkait hal ini, Saparuddin juga menyebut Bawaslu Bontang "Pemberi Harapan Palsu (PHP)".
“Terus untuk apa ada mediasi kalau hasilnya tetap ditolak kesepakatan kami dengan Nasdem, kan sama saja PHP,” ujar Komisioner KPU Saparuddin didampingi Ketua KPU, Suardi saat ditemui wartawan di Kantor KPU Bontang, Kamis (31/1/2019).
Soal Kemungkinan Jadi Juru Taktik Timnas U-19 Indonesia, Fakhri Husaini Akui Didekati PSSI
Frustrasi Kalah Telak di Kandang Bournemouth, Maurizio Sarri Kurung dan Interogasi Pemain Chelsea
Ketua KPU Bontang, Suardi menjelaskan, alasan pihaknya mengakomodasi permohonan Nasdem untuk sengketa proses karena pemohon (Caleg Kasdi) telah memiliki bukti baru.
Bukti baru itu berupa surat pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Walikota Bontang.
Maka atas dasar tersebut, pihaknya menyetujui untuk memenuhi permintaan pemohon.
Bukti baru inipun telah diajukan ke Bawaslu untuk dikaji sebelum tahap sengketa proses pemilu digelar.
Pihak Bawaslu, menerima bukti itu dan melanjutkan ke tahapan pertama sengketa proses pemilu, yakni mediasi.
“Salah satu dasar kami kan karena Bawaslu membuka ruang untuk mediasi, makanya kami lakukan mediasi. Kalau memang tidak bisa kenapa harus diterima,” ujar dia.
VIDEO - Hotel Harris Gelar Simulasi Kebakaran, Tamu Hotel Ikut Terlibat
Dilantik Jadi Ketua Umum MES Kaltim, Hadi Mulyadi Ungkap 3 Prioritas yang Akan Dikerjakan
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Aldy Altrian mengatakan alasan pihaknya menerima sengketa proses karena merupakan tuntutan regulasi.
Menurut dia, penolakan hasil mediasi antara KPU dengan Caleg Kasdi harus dilakukan karena pihak KPU tidak mampu menunjukkan dalil hukum agar pencalonan Kasdi kembali diakomodir dalam DCT.
“Kami kan berharap KPU ini punya dasar-dasar hukum yang berkekuatam tetap agar Kasdi bisa diterima dalam DCT. Tapi mereka (KPU) tidak bisa menunjukkan ke kami,” ujar Aldy saat ditemui di kantor Bawaslu, Kecamatan Bontang Barat.
Dia menambahkan, keabsahan dokumen baru yang diajukan oleh pihak Kasdi menurutnya perlu diuji oleh Bawaslu.
Untuk menguji keabsahan dokumen tersebut tidak bisa dilakukan melalui mediasi, karena dalam mediasi tak bisa menghadirkan pihak dari luar.
“Nah kalau soal dokumen itu harus kita uji, kalau di mediasi kami tidak bisa datangkan saksi ahli dan segalanya karena sifatnya tertutup. Makanya besok (sidang ajudikasi) baru bisa dibuktikan,” kata Aldy.
(Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan)