Ada PNS di Penajam Paser Utara Mangkir Satu Tahun Tinggal di Surabaya, Begini Alasannya
Satu PNS mengkir merupakan Dokter spesialis dan sudah setahun mangkir dari pekerjaan. Kacau. Jelas ini dianggap melanggar aturan. Tidak disiplin.
Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satu Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang sudah mangkir bekerja selama setahun diketahui tinggal di Surabaya, Jawa Timur.
Alasannya, sedang menemani suaminya yang sedang menempuh pendidikan Dokter spesialis belum selesai.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara, Arnold Wayong, Senin (8/4/2019).
Dia menjelaskan, PNS yang mengkir tersebut merupakan dokter spesialis dan sudah setahun mangkir dari pekerjaan.
HUT ke 73 Persit, Anggota TNI AD Beri Kesan Romantisme kepada Istrinya Seperti Hal Ini
Jadwal Liga Champions 2019, Tanding Rabu 10 April 2019
Bahkan sudah melakukan penelusuran ternyata yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan spesialis.
"Pernah ada staf yang mengecek ke kampusnya ternyata sudah setahun selesai pendidikan dokter spesialis. Memang sudah setahun tak masuk kerja, " katanya.
Ia mengatakan bahwa saat ini PNS tersebut sedang berada di Surabaya dengan alasan menemani suaminya yang masih menjalani pendidikan Dokter spesialis.
Mengenai informasi yang bersangkutan tak mempermasalahkan jika dipecat.
Arnold mengatakan belum mengetahui hal tersebut, karena saat ini sedang ditangani Inspektorat dan BKPP.
BTS Rilis Music Video Teaser Boy with Luv Featuring Halsey, Jelang Comeback 12 April 2019
Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin mengatakan, tiga PNS sudah mangkir melaksanakan tugas dan mereka sudah dilayangkan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan.
Namun ia mengatakan, dari tiga PNS tersebut dua masing-masing Kelurahan Lawe-lawe dan Dinas Kesehatan sudah dilayangkan pemanggilan ketiga.
"Sementara dari Kelurahan Sepan mungkin sudah pernah datang karena hanya dua yang ada pemanggilan ketiga," ujarnya.
Pendapatannya Rp 2 Juta Setiap Detik, Ini Potret Kekayaan dan Berbagai Jabatan Sultan Brunei
Setelah pemanggilan ketiga yang bersangkutan tak kunjung datang.
Maka tim akan mengambil keputusan sesuai ketentuan mengenai sanksi yang akan diberikan.
Namun demikian, gaji mereka sudah dihentikan sementara sejak awal tahun ini.
Inspektorat Penajam Paser Utara (PPU) sampai sekarang belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir bekerja selama setahun.
BREAKING NEWS - Demo Tolak Pabrik Semen Kembali Digelar di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Alasannya, karena ketiganya tidak lagi tinggal di Penajam namun pindah di Samarinda dan Balikpapan.
Inspektur Inspektorat PPU, Haeran Yusni, Kamis (4/4/2019) menjelaskan, telah melayangkan surat pertama kepada ketiga ASN sejak pekan lalu.
Surat tersebut merupakan panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Namun pihaknya mengalami kendala karena ternyata ketiganya sudah pindah termasuk ke Samarinda.
"Surat panggilan terpaksa kami titip kepada keponakannya yang kebetulan kerja juga di Penajam, karena yang bersangkutan tak tinggal lagi di Penajam.Bahkan ada yang pindah ke Samarinda, " jelasnya
Pemanggilan tersebut merupakan surat pertama dan rencananya pekan depan akan kembali melayangkan surat kedua, dan bila tetap tak hadir maka surat ketiga akan diberikan.
• Jaga Netralitas di Pilpres 2019, ASN Jangan Langgar 14 Aturan Ini! Sanksinya Berat. . .
• Sosialisasi Netralitas ASN Hadapi Pemilu, Bupati: Pemilu Penting untuk Menentukan Nasib Bangsa
• Kurang Bukti, Sentra Gakkumdu Hentikan Penanganan Dugaan Keterlibatan ASN di Kampanye Caleg
• Polisi Pastikan Penyebab Tewasnya Hendra Kurniawan Akibat Banjir, Simak Penjelasannya
Haeran yakin surat yang dilayangkan tersebut sudah diketahui karena dititipkan kepada keluarganya.
Bila sampai surat ketiga mereka juga tak datang, Haeran menegaskan bahwa tim akan membuat keputusan untuk direkomendasikan kepada pimpinan.
Jenis sanksi yang akan diberikan, ia mengatakan sanksi terberat yaitu pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Untuk gaji mereka, ia mengatakan sejak menerima laporan dari instansinya pihaknya sudah meminta agar gaji mereka dihentikan atau tak lagi diberikan kepada mereka.
"Mereka tak terima lagi gaji termasuk insentif," ujarnya.
• Ulang Tahun Ke-12, Torani Bagikan 3.000 Bandeng Gratis, Ini Harapan Masyarakat Khususnya Pelajar
• Umat Katolik Kaltim dan Kaltara Berduka, Pastor Yoseph Giuseppe Rebussi OMI Wafat
• 16 Ton Miras Cap Tikus Gagal Edar di Balikpapan, Terciduk saat Keluar dari Pelabuhan Kariangau
• Levis 501 Jeans Klasik Sepanjang Zaman, Berikut Sejarah Tercipta & Alamat Gerainya di Balikpapan
Ia mengatakan bahwa ketiga AsN tersebut berasal dari Dinas Kesehatan dan dua dari kelurahan.
Bahkan ada satu ASN sudah setahun tak melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
"Ada juga yang belum setahun tak laksanakan tugas, tapi sudah bisa diberikan sanksi, " katanya.
Ribuan Pegawai TK2D Bolos Kerja !
Ditempat lain, ribuan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kabupaten Kutai Timur dikumpulkan Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan Sekda Irawansyah di Gedung Serbaguna (GSG) Bukit Pelangi, Selasa (8/1/2019).
Mereka diminta berkomitmen terhadap sistem dan mekanisme kerja yang berlaku di lingkungan Pemkab Kutim, baik soal jam kerja, kewajiban mengikuti apel pagi hingga penggunaan seragam dalam bekerja.
Hal ini sebagai bagian dari tuntutan para TK2D, terkait peningkatan kesejahteraan yang diupayakan pemerintah segera terealisasi, serta hasil inspeksi mendadak yang dilakukan hari pertama kerja usai libur panjang akhir tahun. Dimana, hasilnya ribuan pegawai, baik ASN maupun TK2D, tercatat bolos kerja tanpa keterangan.
Bagaimana tidak, dari laporan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan, hasil sidak 2 Januari lalu, terdapat 1.407 pegawai yang tidak masuk kerja. Dari jumlah tersebut, 907 adalah TK2D dan 500-nya adalah PNS.
Bahkan, pada pertemuan di GSG, masih ada TK2D yang tidak hadir tanpa keterangan saat diabsen ulang.
Mereka yang tidak hadir tersebut diminta datanya dan SK-nya ditahan. Jika masih ingin bergabung sebagai TK2D Kutim, diminta menghadap pada Wabup Kasmidi Bulang, terlebih dulu.
“Ada kenaikan upah, tentu ada kinerja positif yang diberikan. Jangan minta upah meningkat tapi kinerjanya standar saja. Kita ingin, mulai 2019 dimana kenaikan upah bagi para TK2D direalisasikan, semangat bekerja mereka juga meningkat,” ungkap Wabup Kasmidi Bulang, usai memberi arahan pada ribuan TK2D Kutim.
Jam masuk kantor, kata Kasmidi, sesuai aturan 7.30 dan pukul 8.00 wita, dilakukan apel pagi. Setiap hari, mulai Senin sampai Kamis, ada apel pagi. Jam pulang kantor, pukul 16.30 wita.
Maka dari itu, perangkat absensi sengaja mati setelah pukul 8 pagi dan baru aktif lagi jelang pukul 16.00 sore.
“Mulai 2019 ini, semua aktifitas dan kinerja menjadi penilaian tersendiri. Terutama bagi mereka yang ingin menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Absensi menjadi tolak ukur dalam seleksi pemberkasan. Bila absensinya tidak baik, tentu saja gagal di pemberkasan.
Sehingga tak bisa ikut seleksi P3K. Jadi, kalau yang kemarin masuk kantor sesuka hati, sebaiknya mulai memperbaiki diri. Masuk kerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku,” kata Kasmidi pada Tribun Kaltim.
Selain mendapat kesempatan diskusi, para TK2D yang dalam sidak lalu tidak masuk, diminta menandatangani surat komitmen untuk masuk kerja sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga diminta berjanji untuk bersedia dievaluasi kembali dan tidak diperpanjang kontraknya, bila kinerja tak sesuai aturan yang berlaku.(*)
(Tribunkaltim.co/Samir Paturisi)
Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini