Pilpres 2019
Jaga Netralitas di Pilpres 2019, ASN Jangan Langgar 14 Aturan Ini! Sanksinya Berat. . .
Jadi jelang pemilu seperti ini para ASN harus dikumpulkan untuk diberitahu tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan untuk menjaga netralitasnya
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pegawai negeri alias Aparatur Sipil Negara ( ASN) terikat ketentuan asas netralitas terkait politik praktis seperti pemilu.
Ada sejumlah pantangan bagi ASN agar ketentuan ini tak terlanggar.
"Jadi jelang pemilu seperti ini para ASN harus dikumpulkan untuk diberitahu tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan untuk menjaga netralitasnya," ujar Komisioner Komisi ASN (KASN), dalam sosialisasi Implementasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2019 di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (2/4/2019).
Irwansyah memaparkan ada 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :
• Sosialisasi Netralitas ASN Hadapi Pemilu, Bupati: Pemilu Penting untuk Menentukan Nasib Bangsa
• TNI Komitmen Jaga Netralitas di Pemilu 2019, Prajurit tak Boleh Tunjukan Sikap Politik di Medsos
• 55 Orang Relawan Demokrasi Resmi Dikukuhkan, Ketua KPU Ingatkan Soal Netralitas
• Menjadi Panelis Debat Capres, Timses Jokowi Pertanyakan Netralitas BW dan Margarito
- Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)
- Menghadiri deklarasi calon Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye Ikut kampanye dengan atribut PNS
- Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Menghadiri acara partai politik (parpol)
- Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)
- Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)
- Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
- Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)
- Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
- Menjadi anggota atau pengurus parpol
- Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye
- Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain
- Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol
- Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
• Game of Thrones Rambah Dunia Sepak Bola, Ini Penampakan Kostum House Stark hingga The White Walkers
• Karni Ilyas Cecar Fadli Zon soal Serangan Fajar Kubu 02, Begini Tanggapan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga
• Hasil Terbaru Skuad Garuda Select Vs Brighton, Bagus Kahfi Sempat Mencetak Gol
• 4 Fakta Menarik Pemain Persib Bandung Fabiano Beltrame, Lebih Senang & Aman Tinggal di Indonesia
Irwansyah menambahkan, jika ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap netralitas ASN maka masyarakat bisa melapor melalui website lapor.kasn.go.id.
"Bisa melalui website tersebut atau pada pihak-pihak berwenang seperti Bawaslu.
Nanti Bawaslu akan laporkan pada kami dan akan ditindaklanjuti langkah berikutnya," papar Irwansyah.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar asas netralitas ini beragam.
"Sanksinya mulai dari penurunan jabatan atau kenaikan pangkatnya ditunda," kata Waluyo.
Sebagai informasi aturan terkait netralitas para ASN terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja yang Tak Boleh ASN Lakukan biar Tak Langgar Asas Netralitas?", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/03/07130081/apa-saja-yang-tak-boleh-asn-lakukan-biar-tak-langgar-asas-netralitas-.
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Palupi Annisa Auliani
Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini