Menolak saat Dipaksa Celupkan Jari ke Tinta Usai Mencoblos, Pria Ini Coba Sayat Leher Anggota KPPS

Keributan (kejadian pemilih lukai petugas KPPS) itu bermula saat salah satu pemilih, YA (38), selesai menyalurkan hak suaranya di TPS 16.

Tribunnews
Ilustrasi tinta Pemilu 

"Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," katanya, Selasa (16/4/2019).

Pada pasal 511 UU yang sama, seseorang bisa dipidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta, apabila melakukan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar dalam Pemilu.

Selain itu pasal 517, tegas berbunyi barang siapa yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana paling lama penjara 5 tahun, dan denda maksimal Rp 60 juta.

Tak hanya oknum atau kelompok yang berupaya gagalkan pemilu, UU juga melindungi masyarakat bila penyelenggara Pemilu tak melakukan kerjanya sesuai dengan aturan, atau bahkan melanggara ketentuan Pemilu.

PKPU Nomor 9 Tahun 2019 pasal 46 jelas memerintahkan KPPS diminta mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara yakni pemilih yang menunggu gilirannya memberikan suara (telah dicatat di C7) sebelum pukul 13.00 Wita.

Selanjutnya, setelah pemilih selesai memberikan suaranya maka dilanjutkan dengan mengumumkan perhitungan suara di TPS.

"Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menutup atau tidak memperbolehkan masyarakat untuk memilih, sementara mereka sudah menunggu dan mengantre, maka sesuai dengan pasal 46 dan pasal 51, penyelenggara akan dikenakan sanksi 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta," tegasnya. (*) 

Syahrini Mencoblos dengan Kaki Terluka

 Istri Reino Barack, Rini Fatimah Jaelani atau dikenal dengan Syahrini telah mencoblos di TPS 125, Grogol Utara, Jakarta Barat.

Hal ini diketahui dari insta story yang diunggah Syahrini beberapa menit lalu.

Dalam unggahan itu penyanyi 36 tahun ini terlihat tengah terluka pada bagian telapak kaki. 

Kakinya terluka akibat tertimpa parfum sang suami Reino Barack yang jatuh.

"Sedang menunggu urutan ke 90 katanya kesiangan. Walaupun kaki terluka parah. Dikarena suami menumpahkan parfum ketiban ke kaki incess," ujar Syahrini dalam unggahan Insta Storynya, Rabu (17/4/2019).

Syahrini juga sempat menyampaikan sebuah pesan dalam insta storynya, walaupun ia terluka negeri ini tak boleh terluka.

"Walaupun kaki terluka negeri ini tak boleh terluka ga boleh golput," katanya.

instastory Syahrini
instastory Syahrini ()
Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved