Sejarah Hari Ini

SEJARAH HARI INI Peringatan Hari Pertahanan Sipil (Hansip) di Indonesia, Kini Sudah Berusia 57 Tahun

Sejarah hari ini sebuah organisasi bernama Pertahanan Sipil atau biasa disingkat Hansip dibentuk oleh pemerintah Indonesia, tepatnya 57 tahun lalu

Editor: Syaiful Syafar
Tribunnews
SEJARAH HARI INI Peringatan Hari Pertahanan Sipil (Hansip) di Indonesia, Kini Sudah Berusia 57 Tahun 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejarah hari ini sebuah organisasi bernama Pertahanan Sipil atau biasa disingkat Hansip dibentuk oleh pemerintah Indonesia, tepatnya 57 tahun lalu pada tanggal 19 April 1962.

Hansip juga dikenal di kalangan luas masyarakat dengan sebutan Linmas.

Melansir dari laman depdagri.go.id, kehadiran Hansip di Indonesia ini bersamaan dengan adanya peristiwa perang kemerdekaan yang dibentuk atas dasar kehendak rakyat Indonesia.

Saat itu rakyat Indonesia ikut berpartisipasi aktif dengan membantu angkatan perang melalui Pertahanan Garis Belakang dalam bentuk penyelenggaraan keamanan rakyat.

Hansip
Hansip (Tribunnews)

Setelah selesainya perang kemerdekaan secara formil, organisasi Hansip dibentuk di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Dasar hukum dari pembentukan milisi sipil yaitu berpacu pada Undang-undang no. 20 tahun 1982 yang berisi mengenai pokok-pokok kemanan dan pertahanan negara yang mengakui hak setiap warga negara untuk membela negara.

Lalu mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) No. 55 tahun 1972, menyebutkan jika seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan dan sesuai dengan kemampuan individualnya wajib mengikuti segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) masuk dalam sistem Hankamrata yang merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.

SEJARAH HARI INI Tepat 57 Tahun Lalu Pembentukan Hari Pertahanan Sipil (Hansip) di Indonesia
SEJARAH HARI INI Peringatan Hari Pertahanan Sipil (Hansip) di Indonesia, Kini Sudah Berusia 57 Tahun. (Tribunnews)

Tujuan dari pembentukan organisasi Hansip yaitu sebagai wadah yang yang senantiasa terlibat dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan, pemerintahan, penanggulangan bencana dan pengungsi, kegiatan bela negara, maupun penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Keberadaan Hansip yang memiliki fungsi perlindungan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan, mempunyai landasan yuridis yang kuat.

Organisasi Hansip ditingkatkan menjadi suatu organisasi dalam bentuk “Satuan Perlindungan Masyarakat”, yang sekaligus dikukuhkan sebagai “Komponen Khusus” Pertahanan Keamanan Negara, dalam menunjang pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Pasukan Hansip dibentuk di setiap desa, anggotanya diangkat dari masyarakat.

Organisasi Pertahanan oleh masyarakat sipil bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan dan harus membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat.

Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah.

Namun organisasi Hansip dibubarkan pada tahun 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Perpres Nomor 88 tahun 2014.

Peraturan Presiden tersebut ditandatangani pada 1 September 2014.

Pertimbangan dicabutnya Keppres No. 55 tahun 1972 itu dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.

Dalam peraturan tersebut tugas, fungsi dan wewenang Hansip yang selama itu merupakan dibawah naungan TNI, dihapuskan menjadi tugas dari Linmas yang merupakan bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Baca juga:

Hansip Balikpapan yang tak Terima Ujaran Habib Rizieq, Lapor ke Polda Kaltim

VIDEO - Ketika Hansip Senior Didaulat Berikan Sambutan, Apa yang Dia Katakan?

Polda Kaji Aduan Hansip Kaltim terhadap Habib Rizieq

Satpol PP Berau Pastikan Seluruh Algaka Sudah Dibersihkan

Kasatpol PP Samarinda Pecat tak Hormat 4 Personel dengan Alasan Tiga Perkara

PNS Kembali Diamankan BNN, Kali Ini Oknum Satpol PP Kota Samarinda

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

(TribunKaltim.co/kay)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved