Pilpres 2019
Simak Ekspresi Sandi Uno di Unggahan Video Jubir BPN Dahnil Anzar dan Rahayu Saraswati, Bedanya?
Unggahan video itu turut diabadikan melalui unggahan BPN Dahnil Anzar dan Rahayu Saraswati di Instagram mereka, Senin (22/4/2019).
Saat ini, proses untuk mengganti posisi Sandiaga sebagai Wagub DKI masih berlangsung.
Yakni sudah ada dua Cawagub DKI dari partai pengusung, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Para Cawagub DKI Jakarta dari PKS yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto serta Ahmad Syaikhu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap pembahasan wagub di DPRD lebih cepat.
Sehingga pertanyaan di masyarakat terjawab dari sisi kegiatan sehari hari sudah berjalan.
Anies sudah mengirim surat yang bernomor 191/-1, 862 , terkait hal Penyampaian Nama Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022.
Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan ditandatanganinya dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta harus diulang jika ingin mengembalikan calon wakil presiden Sandiaga Uno sebagai wagub.
"Pastinya diulang dari partai pengusung lagi.
Diusulkan dua nama," kata Akmal ketika dihubungi, Kamis (18/4/2019).
Menurut Akmal, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Sebelum DPRD melakukan pemilihan, perlu disusun tata tertib pemilihan.
Saat ini, DPRD DKI baru akan menyusun panitia yang berwenang menetapkan tata tertib.
Soal lamanya proses pemilihan, Akmal mengatakan, langkah yang etis seharusnya DPRD memproses permohonan pemilihan wagub.
"Ketika DPRD tidak menindaklanjuti, nanti partai pengusungnya bertanya.
Kenapa usulan kami tidak dipilih.
Kemudian pertanyaannya, apakah memungkinkan orang lain di luar dua nama yang sudah diajukan?
Kan sudah final prosesnya.
Kedua partai pengusung sudah mengumpulkan dua nama," ujarnya.
Akmal mengatakan, bisa saja kedua nama itu dibatalkan dan nama Sandiaga yang dimasukkan sebagai gantinya.
Namun, Akmal menilai perlu ada argumentasi kuat jika langkah itu dilakukan.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita, kan, tidak melulu persoalan aturan.
Ada etika harus diperhatikan.
Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik.
Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri sebagai wakil gubernur.
Kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.
Kini, hasil hitung cepat dari sejumah lembaga survei menunjukkan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan selisih sekitar 10 persen dari Prabowo-Sandiaga.
Hasil hitung cepat Litbang Kompas, misalnya. Dengan sampel masuk 97 persen, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 54,52 persen.
Adapun Prabowo-Sandiaga 45,48 persen.
Namun, hasil hitung cepat memang bukan hasil resmi.
KPU akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019. (*)
Baca Juga :
Setelah Cek Darah, Begini Kondisi Terkini Sandiaga Uno Pasca 8 Bulan Kampanye tanpa Istirahat
Diperiksa Dokter Ahli Penyakit Dalam, Terungkap Sakit yang Diderita Sandiaga Uno
Perwakilan Demokrat dan PKS tak Tampak Dalam Acara Syukuran Kemenangan Prabowo Sandiaga di Pilpres
Bisakah Sandiaga Uno Kembali Jadi Wagub DKI Jakarta Jika Kalah Pilpres? Simak Aturan Ini
Dampingi Prabowo Deklarasi Kemenangan, Pakar Bahasa Tubuh : Sandiaga Uno Sedih, Marah, dan Takut
Like Fanpage Tribun Kaltim
Follow Twitter
Follow Instagram Tribun Kaltim
Subscribe YouTube Channel Tribun Kaltim