Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Mengundang 250 Perusahaan, Sosialisasi Kepatuhan Pemberi Kerja

Mengenai kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim hampir 90% perusahaan besar sudah patuh membayar iuran tepat waktu.

HO - BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan yang sangat tinggi terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Forum Komunikasi Kepatuhan Pemberi Kerja di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Senin (22/4/2019).

Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengundang sekitar 250 perusahaan yang bergerak di beberapa sektor khususnya sektor perkebunan, perhutanan atau Hutan Tanaman Industri, pertambangan dan penyedua tenaga kerja atau outsourcing di bawah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, yaitu Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Grogot.

Tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pemberi kerja, mulai dari kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya baik karyawan tetap maupun tidak tetap.

"Jadi semuanya (karyawan) wajib diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Kusumo, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Kusumo, melalui Murniati, Kepala Bidang Kepesertaan, Korporasi dan Institusi BPJS Tenagakerjaan Kota Balikpapan, Senin (22/4/2019).

Wartawati Daerah Sabet Juara Pertama Lomba Tulis BPJS Ketenagakerjaan Journalistic Award

Transformasi Contact Center, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Layanan Masyarakat 175

BPJS Ketenagakerjaan Kembali Lakukan Sosialisasi Kepada Pemberi Kerja

Murniati mengatakan, tingkat kepatuhan pemberi kerja khususnya para pekerja yang ada di sektor perkebunan, dikatakan masih banyak yang belum didaftarkan. "Dikarenakan kerjanya yang musiman, sementara mereka juga wajib diberikan perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Padahal, sesuai dengan Undang-undang No 24 Pasal I Ayat 10, mengatakan bahwa upah harus dilaporkan sesuai dengan yang diterima, beserta tunjangannya.

"Kebanyakan mereka melaporkan hanya UMK, UMR, atau UMP. Jadi harapannya semua tenaga kerja dilaporkan upahnya baik yang sesuai dengan yang dia terima, maupun ditambah dengan tunjangannya," jelasnya.

Dilanjutkan oleh Murniati, pelaporan upah pekerja tersebut berguna bagi kesejahteraan pekerja itu sendiri untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Contoh misalnya, terjadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pengalinya adalah 48 dikali gaji. Tentunya orang yang bergaji UMK, dengan yang bergaji misalnya Rp 10 Juta, tentunya hasilnya akan lebih besar yang didapatkan oleh penerima hak, ahli waris.

Seleksi Paskibraka Nasional, Pemprov Kaltim Berharap Bisa Masuk Tim Elite

Hadapi Persib Bandung Sore Nanti, Mario Gomez Siapkan Strategi Ini

Hari Ini, Hujan Lokal Diperkirakan Terjadi Sepanjang Hari di Kota Samarinda

Atau misalnya kecelakaan kerja dan cacat total misalnya, itu pengalinya 56 dikali gaji. Bandingkan saja misalnya gaji UMK dengan dibandingkan gaji sebenarnya misalnya Rp 5 Juta atau 10 Juta, maka ahli waris akan mendapatkan haknya lebih besar," jelasnya.

Maka dari itu, untuk menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan, bekerjasama dengan Disdukcapil akan turun langsung ke perusahaan untuk melakukan validasi terhadap tenaga kerja yang masih belum valid atau belum memiliki NIK.

"Supaya pada saat nanti hendak mengurus klaim tidak terkendala," tukasnya.

Mengenai kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim hampir 90% perusahaan besar sudah patuh membayar iuran tepat waktu.

Hanya saja kami ingin lebih mengiring perusahaan besar tersebut agar membayar iuran tepat bulan," jelasnya.

Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan yang sangat tinggi terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Lazio di Laga Leg 2 Semifinal Coppa Italia

Bandara Kebanggaan Balikpapan Kembali Sabet Penghargaan, Ini Dia!

Serahkan 189 SK CPNS, Walikota Balikpapan Sempat bagi Uang

"Hal tersebut untuk memotivasi perusahaan lain yang kurang memiliki kepatuhan tinggi.

Di awal saya katakan, yang sangat penting itu adalah iuran yang dibayar tertib tepat bulan, diharapkan dapat memotivasi perusahaan lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 yang didalamnya mengatakan wajib bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan bahwa pekerja atau buruh serta keluarganya berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Apabila ini tidak dipatuhi maka tentunya akan melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," ujar Dewi.

Jika memang ditemui perusahaan yang melanggar hal tersebut, maka sanksi mulai dari teguran secara tertulis, tidak mendapatkan pelayanan, hingga pembekuan atau penarikan izin usaha akan diberikan.

"Ini tentunya dikandung maksud bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tentunya sangat sangat baik diperuntukkan bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri dalam rangka menjamin ketenangan mereka bekerja, meingkatkan produktivitas dari perusahaan dan pekerja itu sendiri, serta menjamin terwujudnya kondusivitas dibidang ketenagakerjaan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved