BPN Kaltim Buka Posko Pengaduan, Aduan bisa Disampaikan Melalui Call Center 085246034413.
Badan Pemenangan Nasional Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Kaltim, resmi membentuk posko pengaduan terpadu pelanggaran Pilpres
SAMARINDA, TRIBUN - Badan Pemenangan Nasional Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Kaltim, resmi membentuk posko pengaduan terpadu pelanggaran Pemilihan Presiden 2019.
Partai Gerindra Kaltim telah menerima laporan dan menghimpun dugaan kecurangan Pilpres 2019 di seluruh kabupaten/kota se Kaltim.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim, Seno Aji menjelaskan, pembentukan Posko Pengaduan Terpadu untuk memampung laporan dugaan kecurangan pilpres dari relawan dan saksi-saksi.
"Untuk menerima pengaduan masyarakat terkait Pilpres 2019. Kita berharap bisa mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Temuan dan kecurangan yang dilaporkan ada banyak. Seperti kecurangan C1 dan rekapitulasi yang sudah kita laporkan ke BPN," kata Seno kepada wartawan, di Sekretariat Partai Gerindra Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (26/4/2019).
Dugaan kecurangan pilres 2019 yang terjadi di Kaltim, Seno membeberkan, sudah menghimpun laporan dari saksi dan relawan dari kabupaten/kota se Kaltim.
"Di Kaltim saat ini ada 8 kabupaten/kota. Itu ada di Samarinda, Balikpapan dan Kukar ada. Kalau sudah ada di beberapa kabupaten/kota, itu sudah masuk kategori TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif). Dan kita sudah kirim bukti-buktinya ke BPN," beber Seno.
Seno memberikan contoh dugaan kecurangan yang terjadi di Balikpapan. Diduga ada perhitungan suara dilakukan di Hotel ML.
"Itu sempat menjadi viral. Itu salah satu contoh di Balikpapan. Posko pengaduan juga dilengkapi dengan call center 085246034413. Masyarakat bisa melaporkan melalui SMS atau lewat Whats Apps," jelasnya.
Sementara Shanti Dewi Mulyaraharja dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN menambahkan, banyak kasus kecurangan yang suda masuk ke BPN.
Seperti penghitungan suara di Balikpapan di hotel yang menjadi viral.
"Masih banyak lain kecurangan-kecurangan yang dilaporkan ke BPN. Itu harus ditindaklanjuti ke Bawaslu," tambah Shanti yang ditemani Sutra Dewi.
Sebagai utusan BPN membidangi advokasi dan hukum, Shanti mengimbau kepada BPN Provinsi Kaltim agar mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan.
"Bukti itu macam-macam. Ada C1 plano (formulir perhitungan suara)," ujarnya.
Terpisah, anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menanggapi adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan di Pemilu 2019, akan ditindaklanjuti.