Kerap Diingatkan, Polda Kaltara Tangkap Pengetap Solar dengan Modus Tangki Modifikasi Mobil
Polda Kaltara mengamankan satu unit mobil dengan tangki modifikasi, dan sopirnya. Mobil ini diduga mengetap solar subsidi di SPBU dan menjualnya lagi
Tampak terdapat selang yang terhubung dengan mulut drum dengan mulut saluran pengisian bahan bakar mobil.
Kombes Pol Helmy mengetakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, bahan bakar jenis solar hasil mengetap, dijual ke perusahaan-perusahaan termasuk kapal-kapal.
"Dia beli solar subsidi kemudian dijual lagi.
Ini tentu melanggar Undang-Undang Migas, menjual solar tanpa izin," ujarnya.
Atas kegiatan tersebut, sopir yang masih dirahasiakan identitasnya itu dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang menyatakan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar. (*)
Baca Juga :
Aptrindo Bantah Pengetap Solar Subsidi di Kota Balikpapan Anggotanya, Begini Alasannya
VIDEO - Polisi Amanakan Pengetap Solar Bersubsidi, Pertamina Siapkan Sanksi untuk SPBU
Pengetap Solar Bersubsidi Ditangkap Polisi Balikpapan
Lagi, Pengetap Solar di Balikpapan Diamankan
Jelang Fajar, Dit Polair Polda Kaltim Amankan 2.000 Liter Solar Ilegal di Atas Klotok
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel