Kerap Diingatkan, Polda Kaltara Tangkap Pengetap Solar dengan Modus Tangki Modifikasi Mobil

Polda Kaltara mengamankan satu unit mobil dengan tangki modifikasi, dan sopirnya. Mobil ini diduga mengetap solar subsidi di SPBU dan menjualnya lagi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Muhammad Arfan
Mobil Innova dengan tangki tambahan terparkir di halaman Ditkrimsus Polda Kaltara, Sabtu (27/4/2019). 

Tampak terdapat selang yang terhubung dengan mulut drum dengan mulut saluran pengisian bahan bakar mobil.

Kombes Pol Helmy mengetakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, bahan bakar jenis solar hasil mengetap, dijual ke perusahaan-perusahaan termasuk kapal-kapal.

"Dia beli solar subsidi kemudian dijual lagi.

Ini tentu melanggar Undang-Undang Migas, menjual solar tanpa izin," ujarnya.

Atas kegiatan tersebut, sopir yang masih dirahasiakan identitasnya itu dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang menyatakan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar. (*)

Baca Juga :

Aptrindo Bantah Pengetap Solar Subsidi di Kota Balikpapan Anggotanya, Begini Alasannya

VIDEO - Polisi Amanakan Pengetap Solar Bersubsidi, Pertamina Siapkan Sanksi untuk SPBU

Pengetap Solar Bersubsidi Ditangkap Polisi Balikpapan

Lagi, Pengetap Solar di Balikpapan Diamankan

Jelang Fajar, Dit Polair Polda Kaltim Amankan 2.000 Liter Solar Ilegal di Atas Klotok

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved