Breaking News

Aturan Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei 2019, Begini Respons Gojek dan Grab

Aplikator ojek online di Indonesia, Gojek dan Grab menyambut positif berlakunya dua aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojek daring

Tribunnews.com
Driver Gojek. Aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019). 

Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Ojek Online Berlaku Besok, Ini Respon Gojek dan Grab, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/30/aturan-ojek-online-berlaku-besok-ini-respon-gojek-dan-grab?page=all.

Tuntut Insentif Trip Diberlakukan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved