Aturan Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei 2019, Begini Respons Gojek dan Grab
Aplikator ojek online di Indonesia, Gojek dan Grab menyambut positif berlakunya dua aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojek daring
Ratusan driver (pengemudi) Grab cary di Kota Kupang melakukan demonstrasi di Jln Frans Seda tepatnya di depan kantor Grab Kupang, Senin (29/4/2019) pagi.
Ratusan driver Grab Car ini tergabung dalam Mitra Online Bersatu (Persatuan Driver Online Nusa Tenggara Timur).
Ratusan masa ini juga membawa serta mobil mereka yang setiap harinya digunakan untuk melayani masyarakat Kota Kupang.
Tampak pengamanan cukup ketat dilakukan oleh aparat kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Kupang Kota. Aparat kepolisian juga mengatur jalannya arus lalulintas yang macet karena demonstrasi tersebut.
Sebelum melakukan aksi tersebut, para driver Grab sejak Kamis (25/4/2019) tidak beroperasi. Hal ini merupakan bentuk protes terhadap manajemen Grab yang dinilai secara sepihak mengganti skema insentif trip ke skema insentif baru.
Secara bergantian mereka melakukan orasi yang menuntut manajemen Grab mengembalikan kebijakan skema insentif trip yang telah dihapuskan.
Einstein Meyners, Koordinator Mitra Online Bersatu (Persatuan Driver Online Nusa Tenggara Timur) disela aksi mengatakan, para driver grab car sangat dirugikan dengan skema insentif yang baru.
Skema Insentif baru, jelas Einstein, diberlakukan sejak Kamis lalu dimana para driver Grab car mendapatkan 15 persen insentif dari total atau akumulasi tarif dalam satu hari.
"Jadi total tarif dikumpulkan dan kami diberikan 15 persen. Contohnya dalam satu hari kami dapatkan Rp 100 ribu. Kami akan mendapatkan 15 persen insentif. Namum, Grab sebelumnya telah memotong 20 persen dari Rp 100 tadi," katanya.
"Jadi, setiap tarif Grab Potong 20 persen, artinya grab potong 20 ribu dan dia Kembalikan ke kami Rp 15 ribu dari total tarif Rp 100 ribu tadi. Maka untuk kami top up saja minus karena dalam aplikasi (Grab) kan ada saldo di dalamnya itu yang dipotong setiap kali trip," jelasnya.
Menurutnya, skema insentif sebelumnya lebih menguntungkan bagi para driver dimana setiap melayani satu pelanggan baik jarak dekat maupun jauh dihitung sebagai satu kali trip.
Selanjutnya, terdapat tiga level aman trip yakni 7 trip, 12 trip dan 16 trip. Pada setiap level aman trip ini para driver mendapatkan insentif yang berbeda-beda berdasarkan level aman trip.
"Setiap level ada insentif yang berbeda-beda. Nah. Ini sudah di hilangkan. Tidak ada lagi leveling trip yang ada adalah skema tarif, yang ada kali ini total tarif diakumulasikan baru kami dapat 15 persen. Sedangkan sebelum kami mendapatkan 15 persen insentif itu kami sudah dipotong 20 persen. Maka pada dasarnya bonus yang diberikan ke kita sudah minus sebenarnya," tegasnya.
Sebagai mitra, kata Einstein, pihak manajemen Grab semestinya tidak sepihak memberlakukan kebijakan baru yang mempengaruhi pendapatan para driver Grab.
"Di daerah lain seperti Jakarta dan Surabaya masih menggunakan skema insentif trip dan akumulasi tripnya besar. Nah. Kenapa kupang saja yang dihilangkan," katanya.