OTT KPK di Balikpapan

Kayat, Hakim ke-25 yang Ditangkap KPK, Bukti Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan, Ini Faktanya

Penangkapan KPK terhadap Kayat di Balikpapan, Kaltim, membuktikan bahwa masih ada hakim nakal di pengadilan kita

ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan Swasta Sudarman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. 

”Semua pengaduan mengenai keputusan tidak wajar segera dikaji, jangan dibiarkan. Kalau kita lihat, pengaduan itu banyak sekali,” ujar Agustinus.

Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu, Suryana, dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9). Selanjutnya Suryana akan diperiksa secara mendalam oleh penyidik KPK, karena di duga menerima suap terkait penanganan perkara.
Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu, Suryana, dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9). Selanjutnya Suryana akan diperiksa secara mendalam oleh penyidik KPK, karena di duga menerima suap terkait penanganan perkara. (KOMPAS/ALIF ICHWAN)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan, peristiwa ini menunjukkan ketidakseriusan MA dalam membenahi dunia peradilan.

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur pengawasan di lingkungan MA dan bertujuan mencegah terjadi suap dan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara pun dinilai gagal.

“Sistem pengawasan belum berjalan optimal. Perlu ada grand design pengawasan,” ujar Kurnia.

Ada tiga tahapan yang ditemukan ICW tentang korupsi di sektor peradilan dan tercermin dalam tiap perkara korupsi sektor peradilan yang ditangani KPK.

Pertama, saat mendaftarkan perkara dengan meminta uang jasa. Kedua, tahap sebelum persidangan yang biasanya ditujukan untuk menentukan majelis hakim yang dikenal dapat mengatur putusan.

Ketiga, saat persidangan dengan menyuap para hakim agar putusannya menguntungkan salah satu pihak.

Hakim Kayat Gunakan Kantong Kresek

OTT KPK di Balikpapan pada Sabtu (4/5/2019) KPK menetapkan status tersangka pada ‎tiga orang yaitu hakim Kayat, advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman atas kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan pemalsuan surat.

Penangkapan terhadap kelimanya bermula dari informasi masyarakat akan terjadinya penyerahan uang dari Jhonson kepada Hakim Kayat.

Diduga penyerahan uang untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

‎Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan Pengadilan Negeri Balikpapan.

RIS (Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian) terlihat berjalan ke arah mobil KYT (Kayat) yang diparkir di depan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Membawa sebuah kantong kresek plastik hitam.

"Kantong kresek ya (dua lapis) berisikan uang Rp 100 juta," tutur Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved