OTT KPK di Balikpapan
Kayat, Hakim ke-25 yang Ditangkap KPK, Bukti Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan, Ini Faktanya
Penangkapan KPK terhadap Kayat di Balikpapan, Kaltim, membuktikan bahwa masih ada hakim nakal di pengadilan kita
Hakim ke-25
Kejadian ini tidak sejalan dengan penghargaan yang sempat diterima MA terkait keberhasilan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada 2018.
Kerja sama dengan KPK yang sudah dilakukan bertahun-tahun pun nyatanya belum banyak membuahkan hasil. Syarif pun menegaskan akan berkomunikasi dan memperkuat kerja samanya.
”Ada training yang sudah dilakukan KPK agar mereka bisa melakukan pengawasan terhadap hakim. Training ini sudah berjalan beberapa tahun lalu," kata Syarif.
Bahkan menurutnya, juga ada metode mystery shopper yang dilakukan untuk memantau proses peradilan. Dan yang terbaru adalah kerja sama MA, KPK, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk membenahi kualitas tata kelola, baik administrasi maupun keuangan, di MA.
Kayat menjadi hakim ke-25 yang ditangani KPK sejak 2004-2019 terkait kasus suap.
Modus itu dilakukan dengan bertemu langsung ataupun via perantara dengan pihak berperkara, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya.
”Secara etik saja sudah salah,” ujar Syarif.

Kepala Badan Pengawasan MA Sunarto mengatakan, pembenahan telah dilakukan jajarannya untuk menghilangkan berbagai bentuk suap dan korupsi yang selama ini terjadi di lingkungan peradilan.
Perbaikan sistem sebagai bentuk transparansi proses peradilan juga terus dibangun. Peristiwa semacam ini dikembalikannya kepada individu.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mendorong MA melakukan evaluasi. Ia menilai perilaku hakim yang mudah disuap erat dengan pelaksanaan asas keadilan dan keterbukaan di kalangan internal MA.
Yenti pun meminta hakim yang diduga menerima suap ditindak tegas. Sebab, apabila hakim sudah terlibat suap, hal tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum benar-benar telah runtuh.

Disparitas Putusan
Persoalan disparitas putusan di pengadilan juga menjadi sinyal dugaan adanya suap kepada hakim. Mahkamah Agung didorong serius menindaklanjuti banyaknya aduan tentang putusan tidak wajar untuk mengidentifikasi praktik suap kepada hakim.
Hal ini disampaikan Dosen hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.Putusan tidak wajar tersebut hendaknya dikaji secara obyektif dengan melibatkan elemen-elemen di luar MA, misalnya perguruan tinggi.