OTT KPK di Balikpapan

Kayat, Hakim ke-25 yang Ditangkap KPK, Bukti Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan, Ini Faktanya

Penangkapan KPK terhadap Kayat di Balikpapan, Kaltim, membuktikan bahwa masih ada hakim nakal di pengadilan kita

ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan Swasta Sudarman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. 

Hakim ke-25

Kejadian ini tidak sejalan dengan penghargaan yang sempat diterima MA terkait keberhasilan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada 2018.

Kerja sama dengan KPK yang sudah dilakukan bertahun-tahun pun nyatanya belum banyak membuahkan hasil. Syarif pun menegaskan akan berkomunikasi dan memperkuat kerja samanya.

”Ada training yang sudah dilakukan KPK agar mereka bisa melakukan pengawasan terhadap hakim. Training ini sudah berjalan beberapa tahun lalu," kata Syarif.

Bahkan menurutnya, juga ada metode mystery shopper yang dilakukan untuk memantau proses peradilan. Dan yang terbaru adalah kerja sama MA, KPK, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk membenahi kualitas tata kelola, baik administrasi maupun keuangan, di MA.

Kayat menjadi hakim ke-25 yang ditangani KPK sejak 2004-2019 terkait kasus suap.

Modus itu dilakukan dengan bertemu langsung ataupun via perantara dengan pihak berperkara, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya.

”Secara etik saja sudah salah,” ujar Syarif.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10) dini hari. KPK melakukan penahanan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha atas kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Moha.
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10) dini hari. KPK melakukan penahanan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha atas kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Moha. (ANTARA FOTO/ROSA PANGGABEA)

Kepala Badan Pengawasan MA Sunarto mengatakan, pembenahan telah dilakukan jajarannya untuk menghilangkan berbagai bentuk suap dan korupsi yang selama ini terjadi di lingkungan peradilan.

Perbaikan sistem sebagai bentuk transparansi proses peradilan juga terus dibangun. Peristiwa semacam ini dikembalikannya kepada individu.

Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mendorong MA melakukan evaluasi. Ia menilai perilaku hakim yang mudah disuap erat dengan pelaksanaan asas keadilan dan keterbukaan di kalangan internal MA.

Yenti pun meminta hakim yang diduga menerima suap ditindak tegas. Sebab, apabila hakim sudah terlibat suap, hal tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum benar-benar telah runtuh.

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih, saat ditemui di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2015).
Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih, saat ditemui di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2015). (Kompas.com/abba gabrilin)

Disparitas Putusan

Persoalan disparitas putusan di pengadilan juga menjadi sinyal dugaan adanya suap kepada hakim. Mahkamah Agung didorong serius menindaklanjuti banyaknya aduan tentang putusan tidak wajar untuk mengidentifikasi praktik suap kepada hakim.

Hal ini disampaikan Dosen hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.Putusan tidak wajar tersebut hendaknya dikaji secara obyektif dengan melibatkan elemen-elemen di luar MA, misalnya perguruan tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved