OTT KPK di Balikpapan

Kayat, Hakim ke-25 yang Ditangkap KPK, Bukti Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan, Ini Faktanya

Penangkapan KPK terhadap Kayat di Balikpapan, Kaltim, membuktikan bahwa masih ada hakim nakal di pengadilan kita

ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan Swasta Sudarman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. 

Saat Rosa Isabela sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil Kayat dan ingin meletakkan uang tersebut mobil dalam keadaan terkunci.

Kemudian Rosa Isabela menghubungi Kayat agar membuka kunci mobilnya.

DIPERIKSA - petugas kepolisian berjalan di depan pintu masuk kantor Pengacara JS di kawasan jl Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Minggu (5/5). Petugas KPK kembali melakukan pemeriksaan di kantor pengacara JS Yang ditetapkan sebagai satu dari tiga orang tersangka dalam kasus OTT di Balikpapan
DIPERIKSA - petugas kepolisian berjalan di depan pintu masuk kantor Pengacara JS di kawasan jl Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Minggu (5/5). Petugas KPK kembali melakukan pemeriksaan di kantor pengacara JS Yang ditetapkan sebagai satu dari tiga orang tersangka dalam kasus OTT di Balikpapan (TribunKaltim.Co/Fachmi Rachman)

Nah, Hakim Kayat kemudian membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control.

Setelah mobil terbuka, Jhonson mendatangi Rosa Isabela dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver.

Kemudian satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.

Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan dI mobil Hakim Kayat.

"Jadi ada dua kantong Keresek hitam, seperti untuk mengelabuhi," tegas Laode.

Setelah Rosa Isabela dan Jhonson pergi, Hakim Kayat datang ke mobilnya.

Lalu tim KPK mengamankan Hakim Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Hakim Kayat.

Di saat bersamaan tim yang lain juga mengamankan Jhonson dan Rosa Isabela‎ yang masih berada di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketiganya lalu dibawa ke Polda Kalimantan Timur atau biasa disebut Polda Kaltim.

2 tersangka kasus suap PN Balikpapan saat tiba di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, Kaltim, KPK mengamankan seorang hakim, panitera muda, dan dua orang pengacara. KPK mengamankan uang sekitar Rp 100 juta yang diduga terkait suap dalam penanganan kasus penipuan di persidangan.
2 tersangka kasus suap PN Balikpapan saat tiba di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, Kaltim, KPK mengamankan seorang hakim, panitera muda, dan dua orang pengacara. KPK mengamankan uang sekitar Rp 100 juta yang diduga terkait suap dalam penanganan kasus penipuan di persidangan. (Tribunnews/JEPRIMA)

Kemudian tim membawa Jhonson ke kantornya dan mengamankan uang Rp 99 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan.

Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan Sudarman untuk mengurus perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selanjutnya ‎tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Kota Balikpapan.

Di sana, pukul 19.00 WITA tim mengamankan Sudarman dan pukul 21.00 WITA, tim mengamankan Fahrul (panitera muda pidana) di rumahnya.

Pagi tadi kelimanya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil gelar perkara, ‎KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Laode.

Ketiganya ialah ‎Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Hakim Kayat sebagai penerima suap dan Advokat Jhonson Siburian serta pihak swasta Sudarman sebagai pemberi suap.

"KYT (Kayat) bertemu dengan JHS (Jhonson Siburial) pengacara SDM (Sudarman) menawarkan bantuan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas‎," tambah Laode.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.[]

[RIANA A IBRAHIM DAN FAJAR RAMADHAN]

Artikel ini tayang di Kompas.id dengan judul "Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved