OTT KPK di Balikpapan
Kayat, Hakim ke-25 yang Ditangkap KPK, Bukti Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan, Ini Faktanya
Penangkapan KPK terhadap Kayat di Balikpapan, Kaltim, membuktikan bahwa masih ada hakim nakal di pengadilan kita
Saat Rosa Isabela sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil Kayat dan ingin meletakkan uang tersebut mobil dalam keadaan terkunci.
Kemudian Rosa Isabela menghubungi Kayat agar membuka kunci mobilnya.

Nah, Hakim Kayat kemudian membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control.
Setelah mobil terbuka, Jhonson mendatangi Rosa Isabela dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver.
Kemudian satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.
Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan dI mobil Hakim Kayat.
"Jadi ada dua kantong Keresek hitam, seperti untuk mengelabuhi," tegas Laode.
Setelah Rosa Isabela dan Jhonson pergi, Hakim Kayat datang ke mobilnya.
Lalu tim KPK mengamankan Hakim Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Hakim Kayat.
Di saat bersamaan tim yang lain juga mengamankan Jhonson dan Rosa Isabela yang masih berada di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketiganya lalu dibawa ke Polda Kalimantan Timur atau biasa disebut Polda Kaltim.

Kemudian tim membawa Jhonson ke kantornya dan mengamankan uang Rp 99 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan.
Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan Sudarman untuk mengurus perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selanjutnya tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Kota Balikpapan.
Di sana, pukul 19.00 WITA tim mengamankan Sudarman dan pukul 21.00 WITA, tim mengamankan Fahrul (panitera muda pidana) di rumahnya.
Pagi tadi kelimanya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Laode.
Ketiganya ialah Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Hakim Kayat sebagai penerima suap dan Advokat Jhonson Siburian serta pihak swasta Sudarman sebagai pemberi suap.
"KYT (Kayat) bertemu dengan JHS (Jhonson Siburial) pengacara SDM (Sudarman) menawarkan bantuan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas," tambah Laode.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.[]
[RIANA A IBRAHIM DAN FAJAR RAMADHAN]
Artikel ini tayang di Kompas.id dengan judul "Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan"