Curhat Driver Ojol Ini Viral dan Banjir Simpati, Rugi Uang & Waktu Malah Dilapor hingga Kena Suspend
Curahan hati atau curhat seorang driver ojek online (ojol) viral di media sosial (medsos). Curhat ini juga mengundang simpati dan banyak orang
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Akan tetapi, kali ini FAF memesan delapan dus serabi campur melalui Grab.
Dilansir dari akun Instagram Info Karesidenan Solo (IKS), @iks_infokaresidenansolo, FAF memesan delapan dus serabi campur dengan total harga Rp 224.000.
Mayanto pun mengaku tidak memesan makanan apa pun melalui ojek online dan merasa ditipu oleh orang yang memesan makanan.
AKP Didik mengatakan bahwa atas kejadian yang dialami Maryanto, ia kemudian complain kepada pengendara Grab Food dan tetap membayar atas makanan yang telah diantar ke alamatnya.
Setelah itu, Maryanto kembali diantarkan makanan dari Grab berupa sebuah roti Maryam pada pukul 16.00 WIB.
"Maryanto tidak pesan makanan, tapi dikirim makanan lagi. Atas complain Maryanto, akhirnya driver Grab ini memanggil teman-teman driver lain dan menceritakan bahwa Maryanto telah ditipu seseorang yang mengatasnamakan alamat rumahnya," ujar AKP Didik.
Kemudian, para pengendara ojek online ini melacak pemesan makanan yang menipu Maryanto melalui aplikasi.
Mereka menghubungi Ketua RT dan Ketua RW Dukuh Turi untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Ada driver Grab yang kebetulan orang Dukuh Turi Cemani telah mengetahui pelakunya," kata AKP Didik.
Lalu sejumlah warga Dukuh Turi beserta anggota Polsek Serengan, Aiptu Kismanto yang bertempat tinggal di Dukuh Turi, melalukan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Setelah didatangi, FAF yang didampingi orangtuanya kemudian mengaku telah melakukan pemesanan fiktif hingga 185 kali.
Menurut pengakuan FAF, aksinya telah dilakukan selama tiga pekan terakhir. Selain itu, para driver menuntut pertanggungjawaban karena aksi FAF sudah merugikan mereka.
Namun, meski diwarnai ketegangan, mereka sepakat untuk berdamai. FAF kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Baca Juga :
Ditetapkan Bareskrim Polri sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ini Profil Bachtiar Nasir
Presiden ke Kaltim Tinjau Lokasi Pemindahan Ibukota Negara, Ini Agenda Jokowi
Komposisi Skuat Melebihi Kuota, Ini Formasi Pemain Muda Persib Bandung Sebelum Perampingan
Hadiri Met Gala 2019, Harry Styles Curi Perhatian Kenakan Pakaian Blouse Berlengan Transparan
Jadwal Buka Puasa Hari Ini 7/5/19: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar
Likes Fanpage Facebook:
Follow Twitter:
Follow Instagram:
Subscribe Official YouTube Channel: