Ramadhan 2019

Apa Hukum Suntik atau Injeksi Bagi Orang yang sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Fatwa dari MUI

Ketika seseorang terserang penyakit saat berpuasa, tak jarang ada yang membutuhkan tindakan medis seperti injeksi (menyuntik).

via lifechanginginnovation.in
ilustrasi - Apa Hukum Suntik atau Injeksi Bagi Orang yang sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Fatwa dari MUI 

TRIBUNKALTIM.CO - Bulan Ramadhan tiba, hal tersebut berarti menandakan bahwa umat Muslim yang memenuhi persyaratan diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Selama menjalani puasa, umat Muslim harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Terkait dengan hal-hal yang membatalkan puasa, seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran, terdapat aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya.

Seperti contoh kasus suntik apakah hukumnya bisa membatalkan puasa atau tidak.

Saat menjalani puasa, kita tidak pernah tahu, ada saja pantangan yang bisa datang menghampiri.

Salah satunya yaitu gejala penyakit yang tiba-tiba menyerang.

Ketika seseorang terserang penyakit saat berpuasa, tak jarang ada yang membutuhkan tindakan medis seperti injeksi (menyuntik).

Ilustrasi suntikan
Ilustrasi suntikan (shutterstock)

Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah.

Lantas, bagaimana status hukum injeksi bagi seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadahan?

Menanggapi hal tersebut, seperti dilansir TribunKaltim.co dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapanya telah membahas mengenai fatwa hukum suntik bagi orang yang berpuasa.

Fatwa mengenai hukum suntik bagi orang yang berpuasa tersebut dibahas dalam rapat yang digelar MUI pada tanggal tanggal 7 Dzulqa’dah 1421 H, bertepatan dengan tanggal 1 Februari 2001.

Berikut keputusan dari hasil rapat MUI yang membahas mengenai hukum suntik bagi orang yang berpuasa:

Jika orang yang sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan menderita suatu penyakit yang memerlukan pengobatan, termasuk dengan suntikan, maka yang bersangkutan harus berobat dan diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 183-184: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣)أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤)

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagai mana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)sebanyak hari yang ditinggalkan itu padahari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberimakan seorang miskin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved