Ramadhan 2019

Apa Hukum Suntik atau Injeksi Bagi Orang yang sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Fatwa dari MUI

Ketika seseorang terserang penyakit saat berpuasa, tak jarang ada yang membutuhkan tindakan medis seperti injeksi (menyuntik).

via lifechanginginnovation.in
ilustrasi - Apa Hukum Suntik atau Injeksi Bagi Orang yang sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Fatwa dari MUI 

Komisi Fatwa MUI lebih cenderung kepada pendapat para ulama klasik yang menyatakan bahwa suntikan membatalkan.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan berhati-hati dalam beribadah kepada Allah SWT.

Di samping itu juga atas dasar pertimbangan substansial, di mana substansinya, obat-obatan yang disuntikkan atau sari makanan dan minuman yang dimasukkan melalui mulut, yaitu sama-sama masuk ke dalam tubuh dan sama-sama dapat mempengaruhi fisik atau psychis orang yang bersangkutan.

Perbedaannya hanya terletak pada cara memasukkannya.

(*)

BACA JUGA

TERPOPULER - Mbak Lala Nangis & Tak Mau Lagi Asuh Rafathar Gara-gara Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Hasil Liga Champions - Dramatis! Singkirkan Ajax, Tottenham Hotspur Maju ke Final

Ramalan Zodiak Hari Kamis 9 Mei 2019, Sagitarius Penuh Kontroversi, Virgo Temukan Cinta Baru

TERPOPULER - Waktu dan Syarat UN Perbaikan/UNP untuk yang Belum Capai Nilai Standar UN 2019

TERPOPULER - Kemenangan Liverpool Atas Barcelona Menyisakan Polemik, Begini Proses Gol Divock Origi

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved