Ramadhan 2019
Apa Hukum Suntik atau Injeksi Bagi Orang yang sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Fatwa dari MUI
Ketika seseorang terserang penyakit saat berpuasa, tak jarang ada yang membutuhkan tindakan medis seperti injeksi (menyuntik).
Komisi Fatwa MUI lebih cenderung kepada pendapat para ulama klasik yang menyatakan bahwa suntikan membatalkan.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan berhati-hati dalam beribadah kepada Allah SWT.
Di samping itu juga atas dasar pertimbangan substansial, di mana substansinya, obat-obatan yang disuntikkan atau sari makanan dan minuman yang dimasukkan melalui mulut, yaitu sama-sama masuk ke dalam tubuh dan sama-sama dapat mempengaruhi fisik atau psychis orang yang bersangkutan.
Perbedaannya hanya terletak pada cara memasukkannya.
(*)
BACA JUGA
TERPOPULER - Mbak Lala Nangis & Tak Mau Lagi Asuh Rafathar Gara-gara Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Hasil Liga Champions - Dramatis! Singkirkan Ajax, Tottenham Hotspur Maju ke Final
Ramalan Zodiak Hari Kamis 9 Mei 2019, Sagitarius Penuh Kontroversi, Virgo Temukan Cinta Baru
TERPOPULER - Waktu dan Syarat UN Perbaikan/UNP untuk yang Belum Capai Nilai Standar UN 2019
TERPOPULER - Kemenangan Liverpool Atas Barcelona Menyisakan Polemik, Begini Proses Gol Divock Origi
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel