Senin, 13 April 2026

Pemilu 2019

3 PPK Lakukan Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra Bengkulu, Begini Modus Para Pelaku

Pemilu 2019, 3 orang PPK yang tengah berada di Jakarta atas sangkaan penggelembungan suara untuk Partai Gerindra. Kasus ini polisi tangkap pelaku.

Editor: Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO - Kali ini Pemilu 2019 dicederai oleh pihak petugas PPK, diduga melakukan kecurangan saat penghitungan pemilihan legislatif Pemilu 2019

Berdasarkan laporan ada dugaan penggelembungan suara Pemilu 2019 untuk Partai Gerindra

Kejadian penggelembungan suara ini berlangsung di daera Bengkulu. Kali ada ada PPK yang sudah ditangkap di Jakarta atas dugaan terbukti lakukan penggelembungan suara.

Seperti apa kasus penggelembungan suara ini?

Ada tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK) Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) pukul 22.00.

Mereka ditangkap karena dugaan penggelembungan suara terhadap seorang caleg Gerindra di Ulu Talo.

Tiga anggota PPK Ulu Talo yang ditangkap adalah Ketua PPK Ulu Talo AN (24),

Operator PPK Ulu Talo AL (36),

Dan Sekretaris PPK Ulu Talo A (43).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya membantu proses penangkapan tiga orang PPK yang tengah berada di Jakarta atas sangkaan penggelembungan suara. 

"Tim kami membantu menangkap di Mal Permata Hijau Jakarta Selatan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

ILUSTRASI - Situasi di TPS 49 Tanjung Selor Ilir, Tanjung Selor, Rabu (17/4/2019). Seorang warga menunjukkan surat suara.
ILUSTRASI - Situasi di TPS 49 Tanjung Selor Ilir, Tanjung Selor, Rabu (17/4/2019). Seorang warga menunjukkan surat suara. (TRIBUN KALTIM/ Muhammad Arfan)

Argo juga membeberkan kronologi terjadinya penggelembungan suara di Jalan Tanjung Agung, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Talo.

Pada Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 23.00, pleno rekapitulasi suara selesai dan ditutup secara resmi oleh PPK Ulu Talo.

Sertifikat hasil penghitungan suara kemudian dicetak PPK 3 jam berselang.

Keesokan harinya, hasil print out sertifikat penghitungan suara yang telah ditandatangani saksi parpol itu diperbanyak, inilah wujud dari penggelembungan suara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved