Dikurung dan Dianiaya Guru, Anak PAUD Trauma Lihat Shower dan ke Toilet,Guru Itu Kini Masuk DPO

Saat itu, korban bernisial CC dikurung selama kurang lebih 3 jam di dalam toilet. Penganiayaan juga dilakukan di dalam toilet.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Kompas TV
KEKERASAN ANAK - Ibu korban didampingi YLBH Apik Kaltim dan KPAI Kota Samarinda saat memberikan keterangan di kantor Kompas TV Biro Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang bocah Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD berusia 4 tahun, mengalami trauma yang berkepanjangan.

Trauma tersebut disebabkan penganiayaan yang dilakukan oleh guru PAUD di Jalan Urip Sumoharjo, bernama Dian Utami Putri (29).

Penganiayaan itu terjadi pada 22 November 2018 lalu.

Saat itu, korban bernisial CC dikurung selama kurang lebih 3 jam di dalam toilet.

Tidak hanya itu, penganiayaan juga dilakukan di dalam toilet.

Akibat tindak kekerasan tersebut, sekitar wajah korban mengalami luka lebam, dan hingga saat ini ketakukan untuk masuk ke toilet, termasuk melihat shower.

Delima Juniati, ibu korban mengungkapkan, penyebab dari penganiayaan yang diderita anak perempuannya itu, karena CC tidak dapat mengeja, hal itulah yang membuat si guru naik pitam dan menghukum CC.

"Sepulang sekolah muka anak saya biru-biru, sampai di telinga juga.

Lalu saya bawa ke rumah sakit, sekaligus untuk visum," ucapnya saat berada di kantor Kompas TV Biro Samarinda, Jumat (17/5/2019).

Kendati kejadian tersebut berlangsung akhir tahun lalu, namun trauma masih menghinggapi CC. 

Bahkan, sejak kejadian itu, CC takut ke sekolah.

Namun, berkat pendampingan dan terapi yang dilakukan kepada CC untuk mengurangi rasa takut, bulan Maret 2019 lalu CC mulai kembali ke sekolah.

"Sejak kejadian sampai Maret tahun ini, anak saya tidak mau sekolah.

Tapi, traumanya terhadap toilet dan shower masih sampai sekarang," imbuhnya.

Laporan ke Kepolisian telah dilakukannya pada 27 November 2018 lalu.

Bahkan, sesuai surat Nomor : DPO/28/IV/2019/Reskrim, yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono per tanggal 1 April 2019, guru tersebut ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, dari informasi yang diterima pihaknya, pelaku sempat berada di Taiwan.

Selain melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda, pihaknya juga telah melapor ke Propam Polda Kaltim, KPAI Kota Samarinda, termasuk Komnas Perlindungan Anak.

Kasmawati dari YLBH Apik Kaltim meminta kepada masyarakat yang melihat, mengetahui keberadaan pelaku, agar dapat segera melaporkan ke Kepolisian terdekat, guna menjalani proses hukum. 

"Kita dampingi keluarga korban dalam kasus ini.

Untuk pelaku hingga saat ini belum tertangkap, tapi sudah ditetapkan sebagai DPO.

Jika ada yang melihat pelaku, laporkan ke Kepolisian terdekat," jelasnya.

Bahkan, pihaknya juga melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda.

Sedangkan pelaku, memiliki ciri berperawakan kurus, tinggi sekitar 160 Cm, dan kulit kuning langsat.

Pelaku dinilai melanggar Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (*)

BACA JUGA:

TERPOPULER: Kisah Bocah Yatim Bekerja jadi Pemulung Sendirian, Ibunya Sakit Keras

TERPOPULER: Fahri Hamzah Bicara Gerakan Massa 22 Mei dan Risiko jika Peluru Meletus

Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu (18/5/2019): Taurus Dilema, Aquarius Banyak Ketidakpastian

Siswi SMP Tewas Mengenaskan dengan Kondisi 3 Luka Tusuk di Perutnya, Jasadnya Ditemukan di Parit

Bersiap Hadapi Persib Bandung, 2 Pemain Persipura Berduka; Kini Kembali ke Jayapura

Like dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved