6 Fakta Video Amoral 'Live' di Blitar, Agar Ikatan Kasih Tak Terputus hingga Korban di Bawah Umur
Kasus beredarnya video amoral dua pasang remaja asal Blitar di media sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus beredarnya video amoral dua pasang remaja asal Blitar di media sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Polisi mengimbau warga yang mendapat video tersebut untuk tidak menyebarkannya.
Alasannya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, polisi telah menangkap YSP (23), warga Dusun Krajan RT 003 RW 001 Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
YSP dan pacarnya SR, menyiarkan secara live adegan intim mereka melalui aplikasi Gogo Live.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Polisi tangkap YSP usai videonya bersama SR beredar luas
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan, YSP ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Blitar.
Penangkapan itu berdasarkan video yang sudah tersebar.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah beredar video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui sosmed, yang diduga dibuat dan disebarkan oleh pelaku melalui aplikasi Gogo Live. Dan video tersebut telah meresahkan masyarakat," kata Burhanuddin, melalui keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).

2. Merekam video di rumah YSP
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa adegan intim itu dilakukan di rumahnya.
Pelaku nekat merekam adegan tidak senonoh itu supaya ikatan kekasih antara keduanya tidak terputus.
Padahal, keduanya masih belum lama menjalin hubungan.
"Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa video tersebut oleh pelaku dibuat di rumahnya. Adapun selaku pemeran wanitanya atau korban dalam pembuatan video asusila tersebut masih di bawah umur," ujar dia.
Atas kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video serta kaos pelaku yang dipakai pada saat melakukan adegan intim itu.
Korban hingga Polisi Masih Kejar Pelaku
3. Belum ada tersangka lain yang ditangkap
Polres Blitar masih menyelidiki kasus remaja yang menyiarkan secara langsung adegan intimnya via media sosial.
Sejauh ini, YSP (23), pria dalam adegan intim itu merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.
Kepala sub bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara itu.
"Sementara belum ada (tersangka lain), masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ujar Burhanudin, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
4. Korban SR masih di bawah umur
Sedangkan SR, remaja perempuan berumur 17 tahun selaku pemeran perempuan yang ada pada video itu, statusnya sebagai korban.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dipakai merekam sekaligus video asusila hingga pakaian yang dipakai saat melakukan adegan intim.
Video berdurasi kurang dari satu menit itu dilakukan tersangka dengan cara menyiarkan langsung melalui aplikasi video Gogo Live yang terhubung dengan media sosial.
Pelaku menjemput korban dari rumahnya yang berjarak 4 kilometer lalu memaksanya beradegan asusila.
Saat itu suasana rumah pelaku sedang sepi.
5. Alasan pelaku merekam video "live"
Berdasar keterangan YSP, dirinya mengajak korban berhubungan intim karena tidak ingin ditinggalkan.
Keduanya memang sudah saling mengenal karena keduanya sempat sama-sama bekerja sebagai karyawan rumah makan di Malang.
Setelah keluar dari tempat kerja masing-masing, mereka pun pulang ke kampung halamannya di Blitar.
Tersangka kepada petugas menyampaikan penyesalannya. Dia mengaku tega melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu agar korban yang dicintainya itu tidak meninggalkannya.
6. Polisi imbau warga tidak sebarkan ulang video YSP dan SR
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan ulang video adegan intim yang dilakukan remaja di Blitar.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat siapa pun yang mengedarkan video porno.
Ancamannya juga cukup berat yakni pidana penjara.
"Bisa dikenakan Undang-Undang ITE," ujar Iptu Burhanudin, Senin (20/5/2019) malam. Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap YSP (23) pada 15 Mei 2019 di rumahnya di Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Sumber: KOMPAS.com (M Agus Fauzul Hakim, Andi Hartik)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Dulang 55,50 Persen Suara, Suara Sah Nasional Capai 154.257.601
TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi
Cari Kado Lebaran? Cek Harga 11 HP Xiaomi Terbaru Redmi 7 hingga Redmi 6A, Mulai Rp 800 Ribuan
Berikut Download Lagu On My Way juga Lagu Terbaru Lainnya Kill This Love BLACKPINK dan Via Vallen
TERPOPULER - Sang Istri Ditemukan Tewas Dalam Karung, Feri Kejar Pelaku dengan Leher Berdarah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Video "Live" Adegan Intim di Blitar, Pelaku Tak Ingin Ditinggal Pergi hingga Korban di Bawah Umur "