Eks Danjen Kopassus, Mayjen Soenarko Ditangkap Dugaan Penyelundupan Senjata, Simak Jejak Kariernya

Jelang aksi unjuk rasa 22 Mei. Mantan Danjen Kopassus, Mayjen Soenarko ditangkap terkait dugaan penyelundupan senjata api.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM/IST
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) 

Solatun Dulah Sayuti menuliskannya di akun Facebooknya, pada 9 Mei 2019.

Tulisannya seakan mengadudomba antara aparat keamanan dengan rakyat.

Solatun Dulah Sayuti mengakui, itu adalah teks tulisannya. Ia juga mengakui kesalahannya.

"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen Pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Ia ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.

Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.

"Teks yang saya tulis itu sebagai respons dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata. Makna di balik kalimat saya, tidak ada niat untuk mengadudombakan Polri dengan masyarakat," ujar Solatun.

Hanya memang, membaca teks yang ia tulis, maksud yang hendak ia sampaikan sama sekali tidak bisa dicerna.

"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.

Pantauan di akun Facebook hingga Solatun Dulah Sayuti ditangkap, unggahan dosen Unpas itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.

"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkannya, tentu Polri akan tegas. Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Solatun Dulah Sayuti tercatat sebagai warga Jalan Margahayu Raya, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pada 9 Mei, dia menulis status soal people power.

Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.

"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar, gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.

Akibat postingan People Power di Facebook, Solatun Dulah Sayuti berakhir mengenakan baju tahanan.

Ia ditangkap polisi setelah postinganya itu viral di media sosial.

Solatun Dulah Sayuti merupakan dosen di perguruan tinggi swasta ternama di Bandung.

Akademisi itu mengajar sebagai dosen pascasarjana Universitas Pasundan ( Unpas ).

Dilihat dari laman Facebook-nya, Solatun Dulah Sayuti merupakan lulusan SMA PGRI 1 Bandung.

Kemudian, ia pun sempat mengenyam pendidikan di UIN SGD Bandung dan Universitas Padjajaran (Unpad).

Selain itu, tertera pula ia sebagai pimpinan di sebuah pusat studi sosial budaya untuk pengembangan masyarakat, THE CS-CODE FOUNDATION.

Itu merupakan organisasi di luar pemerintah yang fokus pada kelompok sosiap untuk menerapkan teknik sosial budaya.

Solatun Dulah Sayuti kerap menuliskan berbagai pemikirannya sehingga mengundang reaksi netizen untuk berkomentar.

Tak sedikit dari postingannya mengemukakan isu yang sedang ramai dibicarakan orang banyak.

Pemeriksaan Amien Rais

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Amien Rais terkait kasus dugaan makar yang menjerat politikus PAN, Eggi Sudjana.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Amien Rais.

"Besok (Senin, 20/5) Amien Rais diperiksa Krimum Polda Metro Jaya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (19/5/2019).

Argo menjelaskan pemeriksaan terhadap Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Statusnya saksi untuk tersangka Eggi Sudjana," katanya. (*) 

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Dulang 55,50 Persen Suara, Suara Sah Nasional Capai 154.257.601

TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi

Cari Kado Lebaran? Cek Harga 11 HP Xiaomi Terbaru Redmi 7 hingga Redmi 6A, Mulai Rp 800 Ribuan

Berikut Download Lagu On My Way juga Lagu Terbaru Lainnya Kill This Love BLACKPINK dan Via Vallen

TERPOPULER - Sang Istri Ditemukan Tewas Dalam Karung, Feri Kejar Pelaku dengan Leher Berdarah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved