Kenapa Prabowo Subianto jadi Terlapor Dugaan Kasus Makar?

Nama Prabowo Subianto masuk dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP Kepolisian.

Editor: Syaiful Syafar
Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan orasi politik didepan masa pendukung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Minggu (7/4/2019). Kabar terbaru, Prabowo kini jadi terlapor atas dugaan kasus makar. 

Berikut empat tersangka kasus dugaan makar yang diungkap penyidik Polda Metro Jaya:

1. Eggi Sudjana

Eggi Sudjana ditunjuk menjadi penasehat hukum Ketua Umum Wahdah Islamiah Zaitun Rasmin, dalam menghadapi tuduhan teroris yang dilakukan stasiun televisi swasta. Dalam konfrensi pers klarifikasi tuduhan teroris di Restoran Pulau Dua, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016), ia mendesak pihak yang melakukan tuduhan untuk meminta maaf dan mengembalikan nama baik kliennya.
Eggi Sudjana. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Kasus makar yang menjerat calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkannya mengajak orang melakukan people power.

Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik langsung memanggil Eggi untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada 26 April dan 3 Mei 2019.

Kendati demikian, Eggi tak memenuhi panggilan kedua penyidik itu.

Setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti, penyidik menetapkan Eggi sebagai tersangka makar terkait seruan people power pada 9 Mei 2019.

"Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).

Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.

Pasal-pasal yang disangkakan pada Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Mei.

Kendati demikian, penyidik tetap memproses kasus makar dengan tersangka Eggi walaupun telah mengajukan gugatan praperadilan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved