Kenapa Prabowo Subianto jadi Terlapor Dugaan Kasus Makar?

Nama Prabowo Subianto masuk dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP Kepolisian.

Editor: Syaiful Syafar
Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan orasi politik didepan masa pendukung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Minggu (7/4/2019). Kabar terbaru, Prabowo kini jadi terlapor atas dugaan kasus makar. 

Eggi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei.

Eggi memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan 13 jam, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi.

Penangkapan itu berdasarkan surat penangkapan dengan nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Tak sampai 1x24 jam, Eggi resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus makar terkait seruan people power selama 20 hari.

Keputusan penahanan Eggi dikeluarkan setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak tanggal 14 Mei.

Atas penahanan tersebut, Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan sejak resmi ditahan.

"Penangguhan penahanan sudah saya ajukan sejak Eggi Sudjana ditangkap. Seharusnya Polda Metro Jaya mengakomodir surat itu. Saya rasa penyidik Polda Metro Jaya profesional lah dalam menangani masalah ini," ujar Pitra, Minggu (19/5/2019).

Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran Eggi selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Pitra juga menilai kliennya tidak pernah menghilangkan barang bukti.

"Dia (Eggi) selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan klien saya selalu hadir setiap pemeriksaan," katanya.

2. Lieus Sungkharisma

Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah.
Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah. (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Lieus dilaporkan seorang wiraswasta bernama Eman Soleman atas penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved