Kenapa Prabowo Subianto jadi Terlapor Dugaan Kasus Makar?
Nama Prabowo Subianto masuk dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP Kepolisian.
Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tercatat tak memenuhi dua panggilan penyidik.
Panggilan pertama penyidik Bareskrim diagendakan pada 14 Mei 2019. Namun, Lieus tak hadir dengan alasan masih mencari pengacara.
Lieus kembali tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Lieus akhirnya ditangkap di apartemennya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) pagi.
Selanjutnya, penyidik juga menggeledah dua tempat tinggal Lieus.
Penggeledahan pertama dilakukan di apartemen Lieus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin pukul 06.40.
Pada penggeledahan pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi berupa telepon genggam, CCTV, dan sejumlah dokumen.
Kemudian, polisi menggeledah rumah Lieus Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 09.30.
"Kami juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua) seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen," ujar Argo.
Lieus sempat melakukan perlawanan ketika polisi menangkapnya di apartemennya.
"Pada awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau, macam-macamlah saat ditangkap," katanya.
Namun, polisi terus membujuk Lieus bersikap kooperatif.
"Tapi tidak masalah (saat Lieus melakukan perlawanan). Kami ada saksi dari Pak RT setempat. Kami juga membawa surat perintah, surat penangkapan, dan surat penggeledahan," ujar Argo.
Penyidik telah menetapkan Lieus sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.
3. Pria pengancam penggal kepala Jokowi

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
Jagat sosial media sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan seorang pemuda melontarkan ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Pemuda itu selanjutnya dilaporkan relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi pada 12 Mei di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
HS diduga melarikan diri ke rumah kerabatnya di kawasan Bogor tersebut setelah video ancamannya memenggal kepala Jokowi viral di media sosial.
Sementara itu, HS diketahui menetap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
HS terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Argo.
Saat ini, HS telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
4. Perempuan perekam video ancam penggal Jokowi

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
Selang dua hari setelah penangkapan HS, tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video itu.
Masing-masing berinisial IY dan R.
IY ditangkap di di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019) pukul 11.00.
Kemudian R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi.
Sementara, status R hanya sebagai saksi.
IY pun dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.
Saat ini, IY ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (16/5/2019).
Tokoh-tokoh yang dilaporkan atas dugaan makar
1. Permadi

Polda Metro Jaya juga menerima laporan kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah nama tokoh nasional.
Saat ini, laporan-laporan tersebut berstatus penyelidikan.
Terlapor pertama adalah politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74).
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi di gedung DPR pada 8 Mei.
Dalam video itu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal itu diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.
Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.
Dalam ketiga laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan dua panggilan pemeriksaan terhadap Permadi untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor.
Pemanggilan pertama pada 15 Mei tak dihadiri Permadi dengan alasan ada kegiatan rapat di gedung MPR.
Permadi baru memenuhi panggilan kedua penyidik pada 20 Mei.
2. Amien Rais, Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir

Laporan terakhir terkait kasus makar adalah laporan yang dibuat politikus PDI-P, Dewi Tanjung.
Dewi melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Naisonal (PAN) Amien Rais, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dan Ustaz Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya pada 14 Mei.
Menurut Dewi, ia melaporkan ketiga orang tersebut atas dugaan makar terkait seruan people power.
Laporan Dewi atas sangkaan makar terhadap Amien Rais dkk telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dewi menyerahkan empat alat bukti berupa video orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar di dalam satu CD.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.
Tautan asal:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPDP Prabowo sebagai Terlapor Makar Ditarik Polisi, Apa Alasannya?", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/11472271/spdp-prabowo-sebagai-terlapor-makar-ditarik-polisi-apa-alasannya. Penulis : Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar...", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/07515641/mereka-yang-terjerat-kasus-dugaan-makar?page=all. Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Dulang 55,50 Persen Suara, Suara Sah Nasional Capai 154.257.601
TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi
Cari Kado Lebaran? Cek Harga 11 HP Xiaomi Terbaru Redmi 7 hingga Redmi 6A, Mulai Rp 800 Ribuan
Berikut Download Lagu On My Way juga Lagu Terbaru Lainnya Kill This Love BLACKPINK dan Via Vallen
TERPOPULER - Sang Istri Ditemukan Tewas Dalam Karung, Feri Kejar Pelaku dengan Leher Berdarah