Kamis, 9 April 2026

RESMI KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019,Berikut Perbandingan dengan Quick Count Lembaga Survei

Lantas bagaimana perbandingan antara hasil penghitungan suara sah resmi KPU dengan hasil penghitungan cepat Quick Count lembaga survei?

KOMPAS
RESMI KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019,Berikut Perbandingan dengan Quick Count Lembaga Survei 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil Pilpres 2019 akhirnya telah resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, atau (KPU).

Pengumuman hasil Pilpres 2019 disampaikan lebih cepat dari jadwal semula 22 Mei 2019.

KPU RI telah secara resmi menutup Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil Rapat Pleno tersebut menetapkan pasangan Jokowi-Maruf Amin unggul atas Prabowo-Sandi.

Selisih suara sah Jokowi-Maruf Amin dengan Prabowo Sandi, sebesar 16.957.123 suara.

Lantas bagaimana perbandingan antara hasil penghitungan suara sah resmi KPU dengan hasil penghitungan cepat Quick Count lembaga survei?

Berdasarkan penghitungan sah KPU RI, Jokowi-Maruf Amin berhasil memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Sementara jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Sedangkan total keseluruhan jumlah suara sah nasional sebesar 154.257.601.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," "anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,"

"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kanan), Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (kiri), berbicara saat pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Ketua KPU RI, Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kanan), Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (kiri). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Pengumuman Hasil Pilpres 2019 Lebih Cepat

Terkait dengan hal ini pun, Pengumunan Hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved