Lebaran 2019
Tarif Batas Atas Diturunkan, Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Ikutan Turun, Lihat Perubahannya
Harga tiket pesawat di sejumlah rute untuk momen mudik lebaran memang telah turun dibanding sebelumnya.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Pasca penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang diputuskan pemerintah, sejumlah maskapai penerbangan menurunkan harga tiket, khususnya untuk mudik lebaran.
Penurunan tarif batas atas tiket pesawat itu resmi diberlakukan setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Rabu (15/5/2019).
Dalam keputusan tersebut tertuang tarif batas atas tiket pesawat diturunkan 12 sampai 16 persen.
Melansir dari Kompas.com, Menteri koordinator perekonomian juga mengungkapkan harga tiket pesawat sejumlah maskapai juga telah diturunkan.
Meskipun jumlahnya memang tak terlalu besar.
"Dia (harga tiket pesawat) sudah turun tapi turunnya enggak besar walau naiknya bukan bulan Mei saja loh, udah terjadi di bulan-bulan lain," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/5/2019), sebagaiman dikutip dari Kompas.com.
Sementara berdasarkan pantauan di laman Traveloka.com, sejumlah tiket pesawat untuk momen mudik lebaran memang telah turun dibanding sebelumnya.
Contohnya saja harga tiket rute Balikpapan-Jakarta untuk penerbangan tanggal 4 Juni 2019.
Di laman tersebut, maskapai Lion Air menjual tiket termurah dengan harga Rp 1.519.600.
Harga tersebut mengalami penurunan dibandingkan saat tiket dijual pada Rabu (15/5/2019).
Saai itu Lion Air menjual tiket dengan harga Rp 1.872.700.
Begitupun untuk harga tiket maskapai Citilink.
Untuk rute serupa pada tanggal 4 juni 2019 maskapai penerbangan Citilink menjual tiket dengan harga Rp 1.613.100.
Harga jual tersbet sedikit lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan 10 hari sebelumnya.
Ketika itu Citilink menjual tiket dengan harga Rp 1.870.500.

Sementara untuk rute Jakarta-Surabaya juga mengalami penurunan.
Jika di tanggal 15 Mei kemarin tiket terendah dijual Lion Air dengan harga Rp 1.224.400.
Untuk pemesanan hari ini (24/5/2019) tiket terendah dijual oleh Citilink dengan harga Rp 1.140.700.
Sedangkan Lion Air juga menurunkan harga tiketnya dan kini dijual Rp 1.160.600.
Tarif Batas Bawah dan Batas Atas 9 Rute Domestik
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 itu di antaranya disebutkan:
- Tarif Batas Atas (TBA) untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp1.167.000, sedangkan TBB (Tarif Batas Bawah)-nya di harga Rp408.000;
- TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA Rp1.799.000, TBB-nya di harga Rp 630.000.
- TBA rute Jakarta-Palembang Rp844.000, TBB-nya Rp295.000;
- TBA Rute Jakarta-Semarang Rp796.000, TBB-nya Rp279.000;
- TBA rute Jakarta-Solo Rp906.000, TBB-nya Rp317.000;
- TBA rute Jakarta-Makassar TBA Rp1.830.000, TBB-nya Rp641.000;
- TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) Rp860.000, TBB-nya Rp301.000;
- TBA rute Jakarta-Lombok Praya Rp1.396.000, TBB-nya Rp489.000;
- TBA rute Denpasar-Jakarta TBA Rp1.431.000, TBB-nya Rp 501.000.
Menurut Menhub Budi K. Sumadi regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. “Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub di Jakarta, Kamis (17/5).
Jalan Terbaik
Mehub menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.
Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.
Dengan diterapkannya regulasi ini, Menhub Budi K. Sumadi berharap maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.
“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujar Menhub.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.
Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.
Selain itu, Polana mengatakan bahwa faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.
OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.
Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.
Lebih lanjut Polana mengharapkan agar masyarakat juga memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh banyak faktor yang sangat dipengaruhi oleh Kurs mata uang.
“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap Rupiah,” ungkap Polana. ucapnya. (Humas Kemenhub/ES)
(*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Siapa Paling Akurat? Ini Prediksi 10 Lembaga Survei, Ada Selisih Cuma 0,1 persen hingga Jauh Meleset
Bakal Tarung di MK, TKN dan BPN Punya Jagoan: Adu Cakap Bambang Widjoyanto dan Yusril Izha Mahendra
Begini Nasib Tong Sampah yang Didatangkan Anies Baswedan dari Jerman Setelah Aksi 22 Mei
Striker Persib Bandung Ezechiel NDouassel Simpan Sesal, Janjikan Ini di Laga Liga 1 2019 Berikutnya
Malam Lailatul Qadar Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jawaban Prof Quraish Shihab Melalui Tafsir Al Quran