Libur Lebaran 2019

Tahun Ini PNS Dapat Jatah Libur Lebaran dan Cuti Bersama Lebih Banyak, Hingga Sebelas Hari

Sesuai Surat Edaran Tiga Kementerian tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, cuti bersama hanya 3 hari, yakni 3, 4 dan 7 Juni.

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Doan Pardede
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - TENGGARONG - Tahun ini PNS mendapatkan jatah libur lebaran 2019 cukup panjang hingga 11 hari. PNS terakhir masuk kerja pada Rabu (29/5/2019) lusa.

Setelah itu, PNS menikmati cuti bersama dan libur kerja sampai Minggu (9/6/2019).

"PNS sudah harus kembali kerja pada tanggal 10 Juni," kata Dafip Haryanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Publik Setkab Kukar, Senin (27/5/2019).

Sesuai Surat Edaran Tiga Kementerian tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, cuti bersama hanya 3 hari, yakni 3, 4 dan 7 Juni.

Sedangkan menurut kalender nasional masyarakat akan menikmati libur nasional pada 30 Mei, 5 dan 6 Juni.

"Tapi kami masih menunggu Keppres terbaru, biasanya ada Keppres cuti bersama tiap tahun.

Kita tunggu apakah Jumat (31/5) masuk dalam cuti bersama.

Pasalnya, pada tanggal itu bukan hari libur," ucap Dafip Haryanto.

Dafip Haryanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Publik Setkab Kukar
Dafip Haryanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Publik Setkab Kukar (TRIBUN KALTIM/RAHMAT TAUFIQ)

Ia mengatakan, imbauan Bupati Kukar dan Sekda Kukar agar PNS memanfaatkan libur lebaran 2019 dan cuti panjang dengan maksimal untuk silaturahmi.

"Tanggal 10 Juni sudah harus masuk kerja, jangan lagi tambah cuti, kecuali cuti yang memang ditambah sesuai dengan aturan yang ada, nanti akan ada sidak pada hari pertama masuk kerja," tutur Dafip Haryanto.

Setelah menikmati cuti panjang, PNS wajib berkantor saat hari pertama masuk kerja. 

Ini berlaku tegas bagi PNS di lingkup Pemkab Kukar.

Pegawai yang bolos kerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Pastilah berat, sanksi tergantung kadernya yang jelas kalau memang nggak masuk pasti dipotong karena untuk pemberian insentif itu kan kita harian.

Hitung harian kita masuk jam kerja, kemudian teguran tertulis pasti ada, mudah-mudahan itu bisa diindahkan oleh semua PNS agar bisa dijadikan contoh," kata Dafip Haryanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved