Libur Lebaran 2019
Tahun Ini PNS Dapat Jatah Libur Lebaran dan Cuti Bersama Lebih Banyak, Hingga Sebelas Hari
Sesuai Surat Edaran Tiga Kementerian tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, cuti bersama hanya 3 hari, yakni 3, 4 dan 7 Juni.
Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Doan Pardede
- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha
- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu, PNS juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
TERPOPULER: Sikap Tegas Al El & Dul Jaelani pada Mulan Jameela, Bela Maia Estianty?
Media Sosial dan Whatsapp Sudah Normal, Begini Cara Hilangkan Dampak Buruk VPN Pada Ponsel
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019, dalam Bahasa Indonesia, Arab, Inggris dan Jawa
Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Cuitan Kerusuhan 22 Mei, Apakah Isinya?
Dua Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Kompak, Sebut Hasil Pilpres 2019 Bisa Diubah, Prabowo Bisa Menang