CPNS 2019
Kabarnya Dibuka Bersamaan, Ketahui 5 Perbedaan P3K/PPPK dengan PNS, Untuk NIP dan Hak Keuangan Sama
Kembali dibuka, rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 kabarnya akan dilakukan bersamaan. Pahami perbedaan mendasar PNS dan P3K/PPPK
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Ada 100 ribu formasi
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS pada 2019.
Jumlah yang dibuka mencapai 10ribu formasi.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin setelah acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya Menteri PANRB Syafruddin kepada wartawan.
Saat ditanya kapan pastinya pembukaan CPNS 2019 dilakukan, Menteri PANRB Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.
Namun demikian, Menteri PANRB Syafruddin menuturkan, penarikan CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer.
Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK.
Persamaan dan Perbedaan P3K/PPPK dengan PNS
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K/PPPK dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/1/2019) di Batam menuturkan, tanda identitas P3K/PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho seperti dilansir kompas.com menuturkan, P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Yanuar menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.