TERPOPULER: Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Tetangga & Tanggapan Fadli Zon Terkait Kasus Kivlan Zein

Kebenaran status Kivlan Zein menjadi tersangka ini dialui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian telah resmi menetapkan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menjadi tersangka.

Kivlain Zein berstatus tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan makar.

Kebenaran status Kivlan Zein menjadi tersangka ini dialui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kivlan Zein sebelumnya memang telah dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia.

"Ya, betul (sudah tersangka)," ungkap Dedi, Selasa (28/5/2019).

Adapaun Undang-Undang yang menjerat Kivlan Zein antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15.

Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Kivlan Zein menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Selain itu terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Kasus yang menjerat Kivlan Zein terkait makar dan penyebaran berita hoax itu berasal dari laporan seorang pria asal Serang, Banten bernama Jalaludin dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Sementara itu, fakta-fakta terkait penetapan status tersangka Kivlan Zein, berhasil didpatkan berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, antara lain:

1. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016). (Tribunnews.com/Yurike Budiman)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mabes Polri dijadwalkan akan memeriksa Kivlan Zein sebagai tersangka kasus hoaks dan makar pada Rabu (29/5/2019) besok.

Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan pada 21 Mei 2019 lalu, namun yang bersangkutan meminta penundaan.

"Yang bersangkutan sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21 (Mei).

Tapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," ungkap Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sejumlah saski sebelum menetapkan Kivlan Zein sebagai tersangka, seperti saksi ahli bahasa, pidana hingga ITE.

"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," ungkapnya.

2. Suasana kediaman Kivlan Zein

Kediaman Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, di Perumahan Gading Griya Lestari Blok H 1 no 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kediaman Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein, di Perumahan Gading Griya Lestari Blok H 1 no 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kediaman Kivlan Zen, di Perumahan Gading Griya Lestari Blok H 1 no 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, justru tampak sepi.

Ini berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Selasa (28/5/2019), yang tak menemui aktivitas orang keluar masuk rumah berlantai dua bercat krem dan putih tersebut.

Hanya terlihat dari luar terlihat, sebuah mobil berjenis Hatchback, Toyota Yaris warna silver terparkir di depan rumah.

3. Pengakuan tetangga

kediaman Kivlan Zen yang berlokasi di Perumahan Gading Griya Lestari Blok H 1 no 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
kediaman Kivlan Zein yang berlokasi di Perumahan Gading Griya Lestari Blok H 1 no 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Tetangga Kivlan Zein di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara turut menguak fakta baru.

Tetangga mengungkapkan Kivlan Zein hampir empat bulan terakhir tak pernah terlihat di sekitar rumah.

"Sudah lama enggak keliatan, kayanya pindah rumah sekitar empat bulan atau engga tau juga kemana," ungkap seorang warga.

Menurut penuturan tetangga, selama ini mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu dikenal sebagai sosok yang baik, ramah dan terbuka.

"Orangnya baik, suka ngobrol sama kita-kita warga. Kalau pagi suka jalan-jalan sekitar rumah," ucap tetangga tersebut.

Namun, sejak namanya mencuat terkait rentetan kasus hukum, Kivlan Zein tak pernah muncul di kawasan tersebut.

"Semenjak ditetapkan kasus sebelumnya udah ga keliatan sekitar rumah," ujar seorang warga.

4. Tanggapan Fadli Zon

Wakil Ketua DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (Tribunnews.com)

Politisi partai Gerindra, Fadli Zon juga turut bereaksi terkait penetapan tersangka terhadap Kivlan Zein.

Fadli Zon menilai pasal makar yang menjerat Kivlan Zein semakin menguatkan kemunduran demokrasi belakangan ini.

"Menurut saya upaya-upaya untuk memudahkan orang mencap makar ini bagian dari kemunduran demokrasi," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/5/2019).

Menurutnya makar itu erat kaitannya dengan penggunaan kekerasan, berusaha menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan, termasuk menggunakan senjata.

"Kalau cuma ada di mulut, mana bisa dikatakan makar," kata Fadli Zon yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI ini.

Fadli Zon juga menyebut, di negara Demokrasi seperti di Indonesia, setiap warga negara bebas berekspresi.

"Di negara demokrasi orang bebas kok mau ngomong. Kenapa hal ini tidak dilakukan ke gerakan separatis di papua. Mereka bersenjata. Tapi pemerintah tidak melakukan apa-apa. Jadi hukum betul-betul sudah menjadi alat kepentingan kekuasaan," ungkapnya.

Sebelum Kivlan Zein, tiga nama lain juga terjerat kasus yang sama, seperti Eggi Sudjana, Permadi dan Lieus Sungkharisma. (*)

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

Semen Padang vs Persib Bandung, Prediksi Starting XI: Artur Gevorkyan On Fire!

Keputusan Sandiaga Uno Setelah Namanya Ramai Disebut Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi-Maruf

Download Lagu MP3 Lagi Ngehits, Alan Walker Berjudul Lost Control, Ini Cara Download Lagu & Liriknya

Pengakuan Istri Disertir TNI AD yang Disiapkan Jadi Eksekutor Aksi 22 Mei, Tak Tahu Kerjaan Suami

Pengamat Beberkan 4 Tokoh Nasional Plus 1 Pimpinan Lembaga Survei yang Jadi TO Penembakan 22 Mei

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zein Jadi Tersangka Kasus Makar, Begini Tanggapan Fadli Zon hingga Pengakuan Tetangga, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/05/28/kivlan-zein-jadi-tersangka-kasus-makar-begini-tanggapan-fadli-zon-hingga-pengakuan-tetangga?page=all.
Penulis: Fathul Amanah
Editor: Daryono
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved