Media Sosial

Hari Ini, Dua Informasi Hoax Meresahkan Samarinda, Mulai dari Penyebab Banjir Hingga Kebakaran

Seperti yang terjadi di Kota Samarinda, tak luput dari beredarnya informasi hoax yang disebarkan pihak tak bertangungjawab.

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Budi Susilo
Intisari
Hari Ini, Dua Informasi Hoax Meresahkan Samarinda, Mulai dari Penyebab Banjir Hingga Kebakaran 

Lokasi kebakaran yang beredar tersebut, tepat di depan Kantor TribunKaltim.co Biro Samarinda di Ruko Alaya.

Hoax Kebakaran di Samarinda, Sabtu (8/6/2019)
Hoax Kebakaran di Samarinda, Sabtu (8/6/2019) (Instagram / @damkar_samarinda)

 Tersangka Penyebaran Hoax Penculikan Kotak Suara di Balikpapan, Terancam 10 Tahun Penjara

 Pemprov Tolak Hoax dan Ujaran Kebencian Pasca Pemilu 2019

Kabar ini lantas direspon cepat oleh petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Dinas Damkar).

Bahkan sejumlah relawan Balakarcana juga ikut turun ke lokasi segera setelah informasi tersebut diterima.

Sayang, ketika sampai di lokasi, petugas Damkar dan relawan tidak menemukan adanya tanda-tanda kebakaran di Supermarket Giant Alaya atau tepat di depan kantor TribunKaltim.co Biro Samarinda

Informasi hoax ini lantas menjadi atensi Dinas Damkar Samarinda yang merasa kecewa lantaran tertipu dengan kabar palsu.

Informasi hoax ini juga langsung diklarifikasi Dinas Damkar melalui akun Instagram @damkar_samarinda

'@damkar_samarinda kembali menjadi korban HOAX. Damkar Posko 2 beserta relawan menjadi korban laporan kebakaran palsu di Giant Alaya,' tulis akun instagram Dinas Damkar Samarinda.

Ancaman Bagi Penyebar Hoax.

Dilansir dari berbagai sumber, pelaku penyebar hoax bakal terancam saksi denda hingga hukuman pidana kurungan penjara.

Seingga masyarakat perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE).

Disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.” (*)

(TribunKaltim.co / Cornel Dimas Satrio K)

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu (8/6/2019) Capricorn Emosional, Libra Waktu Luar Biasa dengan Kekasih

Persib Bandung Mulai Latihan Hari Ini, tak Ada Libur Tambahan Meski Laga Kontra Arema FC Diundur

TERPOPULER - Di Depan Jenazah Soeharto, Titiek dan Mamiek Usir Mayangsari, Begini Reaksi Halimah

TERPOPULER Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Setelah Lebaran, BKN: Dibutuhkan 254 Ribu ASN, Ini Rinciannya

Terbukti Berhubungan Intim dengan Puluhan Siswi SMP, Begini Nasib Seorang Pengusaha

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved