Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun di Kasus Vlog Idiot, Soal Penyesalan jadi Hal yang Memberatkan
Vonis musisi Ahmad Dhani dengan kasus perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot ini, dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019)
Sebelumnya menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan pada Selasa, 23 April 2019 lalu, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu, di lobi hotel Majapahit, di Surabaya.
Saat itu dirinya tertahan ketika akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan, Surabaya.
Baca juga :
TERPOPULER - Kisah Ahmad Dhani Setelah Cerai dari Maia Estianty, Dibui, Utang & Mulan Jualan Cilok
Tinggalkan Rumah Ahmad Dhani Lalu Pindah ke Rumah Maia, Dul Jaelani: Banyak Perhatian di Sini
Ahmad Dhani lantas membuat vlog dengan durasi sekitar 1 menit 30 detik di mana di dalamnya, ia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
Simak videonya di bawah ini:
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
TERPOPULER: Dulu Bos Tito Karnavian, Kini Jenderal Purn Sofyan Jacob Ditetapkan Tersangka Makar
SEJARAH HARI INI - 11 Juni 2010 Piala Dunia Pertama Kali Digelar di Benua Afrika
PARADE FOTO: 10 Potret Udara Banjir yang Melumpuhkan Kota Samarinda, Senin 10 Juni 2019
Dewi Perssik Masih Bungkam Setelah Ayahnya Tiada, Terungkap Hal yang Membuat Dirinya Sangat Hancur
Galaxy Note 10, Gebrakan Baru dari Samsung Bakal segera Hadir, Ini Kelebihannya!
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun atas Kasus Vlog 'Idiot' di Surabaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/musisi-ahmad-dhani-menjalani-sidang-dengan-agenda-pembacaan-vonis.jpg)