Pilpres 2019
Jelang Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilres 2019, Tim Hukum BPN Persoalkan Jabatan Maruf Amin
Kedatangan tim Hukum BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, terus mematangkan kesiapan jelang sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019.
Kali ini Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2019).
Kedatangan tim Hukum BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin terkait perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Terdapat penambahan alat bukti yang terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang dimasukkan dalam revisi tersebut yakni mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin.
Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Maruf Amin di dua Bank Syariah yang diemban sampai sekarang.
Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017.
Pasal tersebut menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
• Berikut Pernyataan Tegas Mahkamah Konstitusi, Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019
• Berikut Jadwal Lengkap Sidang Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019, Pekan Depan Sidang Perdana
Menurut Bambang Widjojanto, jika argumentasi terkait jabatan Maruf Amin di dua Bank Syariah itu benar, maka pasangan calon 01 Jokowi-Maruf Amin bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi, ungkap Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Ia juga menyebutkan berdasarkan informasi yang dimiliki Tim Hukum BPN, Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin masih tercatat menjabat di dua Bank Syariah.
"Dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto menuturkan tim hukum mempersoalkan itu setelah menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/maruf-amin_rabu-putih.jpg)