Dua Begal di Samarinda Babak Belur, Tertangkap Berkat GPS Iphone Korban Menyala

Saat itu, korban seorang wanita berusia 14 tahun berkendara dengan seorang temannya. Keduanya pun berhenti untuk membeli nasi goreng.

TribunKaltim.Co/Christoper Desmawangga
BEGAL - Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan membeber hasil pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku, dengan barang bukti satu unit HP, Kamis (13/6/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Aksi kejahatan jalanan kembali menimpa warga Samarinda.

Kali ini terjadi di Jalan P Suryanata, Samarinda Ulu, Rabu (12/6) malam tadi, sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat itu, korban seorang wanita berusia 14 tahun berkendara dengan seorang temannya. Keduanya pun berhenti untuk membeli nasi goreng.

Korban memilih bertahan di atas motornya yang terparkir di pinggir jalan, sambil menggunakan handphone (HP).

Tidak lama berselang, ia dikejutkan dengan dua pria berboncengan motor langsung merampas HP yang tengah digunakan.

Kedua pelaku pun langsung melaju dengan kencang menuju kawasan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Namun demikian, pelaku tidak sempat menjual maupun menggunakan HP korban, karena terlebih dahulu diamankan keluarga korban dan warga di sekitar persimpangan Loa Janan.

Keberadaan pelaku dapat diketahui, setelah GPS HP korban menyala, karena pelaku tidak dapat mematikan HP merk Iphone tersebut.

Berkat GPS tersebut, keberadaan pelaku berhasil diketahui. "Jadi GPSnya nyala, korban dan keluarganya cegat pelaku saat hendak kembali ke Samarinda. Pelaku sempat diamuk massa, dan motor yang digunakan hancur," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan, Kamis (13/6/2019).

Dua pelaku yang berhasil diamankan, yakni Tommy Syahmani (31) dan Rahmay Hidayat (31), keduanya merupakan warga kawasan Samarinda Seberang.

"Pelaku sempat diamankan personel Polsek Samarinda Seberang, tapi karena kejadiannya di wilayah Polsek Samarinda Ulu, jadi penangananya kami yang lakukan," ungkapnya.

Sementara itu, Tommy salah satu pelaku mengaku, awalnya tidak ada rencana untuk merampas HP korban, namun karena saat berkendara melihat korban menggunakan HP, timbulah niat untuk merampas.

Tommy lantas menyampaikan ide mencuri itu setelah melihat korban kepada Rahmat. Keduanya lantas berbelok arah, dan Rahmat lah yang mengeksekusi merampas HP korban.

"Saya mau ke Tenggarong, mau datangin pacar untuk meminta uang. Tapi di jalanan lihat ada cewek main HP di pinggir jalan, langsung kami balik arah," ucapnya.

Saat beraksi, pelaku menggunakan motor milik ayahnya yang statusnya masih kredit. Namun, motor tersebut telah hancur dirusak massa yang geram dengan ulah pelaku.

"Ia, motor bapak saya itu," imbuhnya.

Tommy ternyata bukan pemain baru, pria bertatto itu merupakan residivis kasus yang sama, sudah merasakan dinginnya ubin tahanan selama 1 tahun 3 bulan, dan baru bebas pada bulan Maret 2019 lalu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman kurungan mencapai 7 tahun penjara. (*)

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

TERPOPULER - Sosok Barbie Kumalasari yang Mengaku Bisa Berhubungan Suami Istri 8 Kali Sehari

Kembali Berjualan, Pedagang Rujak Cingur yang Viral Beberkan Perjalanan Panjang Usahanya

Kode Booking Terbukti Bodong; Ratusan Calon Penumpang Akhirnya Gagal Terbang

8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga

Detik-detik Insiden Kapal Karam di Sungai Mahakam, Penumpang Tercebur hingga Mobil Hanyut

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved