Lakukan Perencaan Pembunuhan, Tersangka SN dan RM Terancam Hukuman Mati
Pasal berlapis akan menjerat 2 pelaku pembunuh Marco Fernando Mancini, warga penyandang tuna rungu di Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Pasal berlapis akan menjerat 2 pelaku pembunuh Marco Fernando Mancini, warga penyandang tuna rungu di Balikpapan. Salah satunya adalah pasal 340 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana.
Tersangka SN (30) dan RM (37) kepada petugas mengatakan, aksi kejahatan mereka telah direncanakan sebelumnya. Mulai dari membuat skenario hingga mempersiapkan perlengkapan menghabisi nyawa korban.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, mengatakan selain pasal 340 KUHP, juga dilapis pasal 170 KUHP (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman penjara tertentu selama 20 tahun," ungkapnya, Kamis (13/6/2019).
Sekadar mengingatkan, motif penganiayaan yang berujung pada kematian Marco Fernando Mancini (31) terkuak. Tak lain soal dendam saat malam takbiran. Antara pelaku dan korban sempat ribut sehari sebelum hari Lebaran 2019.
Dari pengakuan tersangka SN (30) dan RM (37) kepada petugas, keributan terjadi di Lapangan Foni Balikpapan Barat.
Kedua pelaku yang merupakan tukang parkir di kawasan tersebut cekcok dengan korban.
Mereka mengaku dipalak korban. Tak terima keributan terjadi, kedua pelaku yang membawa sajam tersebut balik mengejar korban.
Hari itu , korban selamat dari kejaran SN dan RM. Namun ternyata persoalan tersebut belum selesai sampai di sana. Dendam tersebut ternyata dipupuk. Salah satu pelaku kebetulan juga keluar kota.
Nah, saat kembali ke Balikpapan. Rencana pembalasan dendam pun dibuat. Selasa (11/6/2019) malam di rumah SN mereka buat skenario.
Hingga akhirnya penganiayaan berujung kematian tersebut berhasil dilakukan keduanya, Rabu (12/6/2019) dini hari.
Tim gabungan Polsek Balikpapan Utara dan Polres Balikpapan berhasil mengamankan kedua pelaku kurang dari 24 jam pasca kejadian.
Terkuaklah motif pelaku yakni balas dendam. Korban diketahui mengalami luka berat di bagian kepala dan badan, usai dipukul berkali-kali menggunakan besi.
Untuk proses pemeriksaan ke depan, kedua pelaku bakal didampingi ahli bahasa. Lantaran kedua pelaku juga penyandang tuna rungy dan wicara. (*)
Subscribe official YouTube Channel:
Baca juga:
Fadel Islami Posting Foto Ibunda, Wajah Mertua Muzdalifah Jadi Sorotan, Disebut Lebih Modis dan Gaul
Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Seharga Rp250 Juta, Dikembalikan Setelah Utang Lunas
Tak Sudi Dimutasi ke di Liga 2 2019, Pemain Muda Ini Pilih Hengkang dari Persib Bandung
Bekas Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ungkap Gerak Kopassus Tumpas Basis Musuh, Cukup 3 Personel Tuntas
7 Fakta B.I Keluar dari iKON, Pengedar Takut dengan Bos YG Entertainment hingga Hanbin Menghilang