Pilpres 2019
Link Live Streaming dan Cara Menonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 Langsung dari Gedung MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Ada beberapa proses untuk menonton sidang gugatan Pilpres 2019 melalui live streaming.
1. Telurusi https://mkri.id
2. Klik kolom Pemilihan Umum 2019 yang terletak di bawah headline foto
3. Pilih kolom Live Streaming, kolom urutan terbawah
• 7 Poin Tuntutan Prabowo di MK Serta Peluangnya Memenangi Gugatan Menurut Mahfud MD
• KPU Tunggu Keputusan MK untuk Jawab Perbaikan Gugatan Prabowo-Sandi
Persiapan MK
Melansir dari Tribunnews.com Jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 besok, Jumat (14/6/2019), Mahkamah Konstitusi terus mematangkan persiapannya.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, untuk persiapan terakhir pihaknya akan memeriksa kelaikan sistem pengeras suara, sistem teknologi informasi (IT) yang akan digunakan dalam persidangan.
Selain itu pihaknya juga akan memeriksa sarana prasarana lain yang akan digunakan untuk menunjang persidangan besok.
Hal itu disampaikan Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2019).
"Hari ini tinggal cek-cek akhir memastikan sarana sudah siap semua, sound sistem, IT segala macam," kata Fajar.
Fajar juga mengatakan, pengamanan terkait persidangan juga telah dipersiapkan.
"Pengamanan juga sudah siap, kemarin Pak Kapolda (Metro Jaya) sudah datang ke sini. Pak Pangdam (Jaya) sudah datang untuk memastikan dan meninjau titik-titik pengamanan di MK. Bahkan Pak Kapolda sudah memastikan 12 ribu personel akan mengamankan persidangan di MK," kata Fajar.
Fajar mengatakan, demi kelancaran persidangan besok, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat kemungkinan akan ditutup.
Namun ia menegaskan, penutupan jalan itu bukan sebaagai pembatasan atau penghalangan terhadap publik untuk menjangkau Mahkamah Konstitusi.
"Jadi besok sekitarnya mungkin karena alasan persidangan, mungkin jalan di depan MK ini akan ada rekayasa lalu lintas, penutupan. Itu semata-mata demi kelancaran persidangan MK, jangan diartikan sebagai pembatas atau menghalangi publik untuk menjangkau MK, jangan sampai seperti itu. Sebab MK kan cuma punya 14 hari menyelesaikan perkara ini," kata Fajar.