Pilpres 2019

Soal Jabatan Maruf Amin di BUMN Digugat di MK Sudah Tepat atau Tidak, Begini Tanggapan Mahfud MD

Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, jabatan Maruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah nuangan BUMN dipermasalahkan

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin usai berkampanye di Lapangan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (5/4/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO -  Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan bagi kubunya.

Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihak Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.

Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait hal tersebut saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).

Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.

Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.

"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.

"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.

"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.

"Ya pasti," kata Mahfud MD.

"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.

"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."

Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.

Baca juga :

Wacana Pembubaran Koalisi Parpol Pilpres 2019, Berikut Respon Mahfud MD, TKN dan BPN

Mahfud MD Sebut Ulama 'Kagetan' Bermunculan di Musim Politik, Ustaz Yusuf Mansur: Bisa Jadi Itu Saya

"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.

"Ya silakan biar MK yang mengatakan itu nanti ya jangan saya," ujar Mahfud lagi.

Lihat videonya menit 12.18:

Dibertakan sebelumnya, Bambang Widjojanto bersama dengan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana dan Iwan Satriawan melengkapi berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).

Dikutip dari Tribunnews.com, bukti gugatan yang diserahkan oleh pihak 02, disebut bisa membuat Paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Diketahui, pihak Prabowo-Sandi sebelumnya membuat gugatan ke MK dengan membawa 51 bukti demi mendapatkan kemenangan dalam laga Pilpres 2019.

Melangkapi bukti untuk menguatkan gugatan, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi membawa dua poin perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan juga daftar alat bukti satu rangkap.

Satu di antara bukti yang diserahkan pihak 02, tim kuasa hukum mengajukan argumentasi dan juga revisi soal status jabatan cawapres Ma'ruf Amin yang disebut masih ada di dua bank sampai saat ini.

Menurut Bambang, jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal calon dan bakal calon harus menandatangani informasi dan keterangan tidak boleh lagi menjabat di suatu jabatan ketika sudah mencalonkan diri.

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," jelas Bambang di gedung MK, Senin (10/6/2019).

"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," lanjut Bambang.

Dijelaskan oleh Bambang, kajian soal jabatan Ma'ruf Amin sudah didiskusikan sebelumnya.

"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom," kata Bambang.

"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN."

"Ternyata beliau (Ma'ruf Amin) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.

Dijelaskan oleh Bambang, pihaknya bahkan sudah memotret dua laman bank yang masih mencantumkan nama Ma'ruf Amin di dalam jabatannya.

"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.

Diketahui sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019).

Gugatan tersebut dilakukan setelah Prabowo-Sandi kalah dalam penghitungan suara KPU jika dibandingkan dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Dijelaskan oleh Bambang Widjajanto saat itu, pihak 02 membawa 52 bukti gugatan untuk mendapatkan kemenangan dalam Pilpres 2019.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/5/2019).

Tanggapan Ma'ruf Amin

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Ma'ruf Amin menyerahkan sepenuhnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada TKN Jokowi-Ma'ruf.

Nama Ma'ruf Amin disebut dalam gugatan yang dilayangkan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, atas dugaan dirinya menjabat sebagai pengawas BUMN.

"Itu nanti TKN yang menjelaskan. Pastinya saya bukan pegawai BUMN, hanya pengawas syariah, jadi terkait saja," ujar Ma'ruf, saat diwawancara sejumlah wartawan usai menghadiri halalbihalal di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019) siang.

Ma'ruf mengatakan, sebagai pengawas syariah itu pun bukan di bank BUMN, melainkan di anak perusahaan.

Kiai Ma'ruf menegaskan, jika nantinya dipanggil ke MK, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya ke TKN.

"Ya itu nanti sama TKN," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Ma'ruf juga mengapresiasi langkah tim BPN Prabowo Subianto menempuh jalur MK.

"Iya, harusnya kan memang seperti itu (Diselesaikan di MK). Berarti kan penyelesaiannya sesuai hukum melalui Mahkamah Konstitusi, kenapa harus ada demo lagi? Dan kita percaya sama MK," kata dia.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/ Nilla)

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

TERPOPULER - Sosok Barbie Kumalasari yang Mengaku Bisa Berhubungan Suami Istri 8 Kali Sehari

Kembali Berjualan, Pedagang Rujak Cingur yang Viral Beberkan Perjalanan Panjang Usahanya

Kode Booking Terbukti Bodong; Ratusan Calon Penumpang Akhirnya Gagal Terbang

8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga

Detik-detik Insiden Kapal Karam di Sungai Mahakam, Penumpang Tercebur hingga Mobil Hanyut

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Tanggapi soal Kemungkinan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN akan Dibahas di MK

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved