TERPOPULER - Begini Kelanjutan Nasib Polwan yang Terlibat Skandal Foto & Video Syur ke Narapidana

Diketahui viral skandal panas Brigpol Dewi dengan kekasihnya bernama Alfiansyah alias Fian bin Saum merupakan asmara terlarang.

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
ILUSTRASI Video Mesum - Begini Kelanjutan Nasib Polwan yang Terlibat Skandal Foto & Video Syur ke Narapidana 

TRIBUNKALTIM.CO - Belum lekang dari ingatan, skandal panas yang melibatkan polwan Brigpol Dewi dan seorang narapidana (napi) di Lampung.

Kini kasusnya berlanjut dan ditangani pihak kepolisian sampai ke pengadilan.

Diketahui viral skandal panas Brigpol Dewi dengan kekasihnya bernama Alfiansyah alias Fian bin Saum merupakan asmara terlarang.

Bahkan skandal tersebut terbukti dengan foto dan video panas yang dengan cepat menyebar ke medsos

Saat ini sang kekasih, Alfiansyah yang juga merupakan narapidana itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam informasi pengumuman laman website Pengadilan Negeri Makassar, Alfian diputus bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam amar putusanya.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.

Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, IMEI 1 : 356791052924481, IMEI 2 : 355792052924489, warna silver jitam, kartu memori 2GB Micro SD. Termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan No. 0821 7256 6708.

Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 353022073134980, IMEI 2: 353023073134988, warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card.

Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 35302207340642001, IMEI 2 35302307340642801, warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD. Lengkap pula dengan SIM Card.

 

Setelah Bu Anny, Kembali Viral Warung Kaki Lima Jual Sepiring Nasi Goreng 100Ribu, Es Teh Rp25Ribu

VIRAL Rujak Cingur Seharga Rp 60 Ribu di Surabaya, Pemilik Justru Banjir Pesanan

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.

"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah diinput oleh bagian pidananya," kata Bambang kepada Tribun Timur (grup Surya.co.id), Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya diberitakan, korban Alfiansyah, Brigpol Dewi dipecat dari Kesatuan Polri akibat asmara terlarang skandal foto dan video syur.

Sebagaimana diketahui, Brigpol Dewi, menjalin asmara terlarang dan mengirim video porno ke seorang narapidana di Lampung.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved