TERPOPULER - Begini Kelanjutan Nasib Polwan yang Terlibat Skandal Foto & Video Syur ke Narapidana
Diketahui viral skandal panas Brigpol Dewi dengan kekasihnya bernama Alfiansyah alias Fian bin Saum merupakan asmara terlarang.
Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Belum lekang dari ingatan, skandal panas yang melibatkan polwan Brigpol Dewi dan seorang narapidana (napi) di Lampung.
Kini kasusnya berlanjut dan ditangani pihak kepolisian sampai ke pengadilan.
Diketahui viral skandal panas Brigpol Dewi dengan kekasihnya bernama Alfiansyah alias Fian bin Saum merupakan asmara terlarang.
Bahkan skandal tersebut terbukti dengan foto dan video panas yang dengan cepat menyebar ke medsos
Saat ini sang kekasih, Alfiansyah yang juga merupakan narapidana itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam informasi pengumuman laman website Pengadilan Negeri Makassar, Alfian diputus bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam amar putusanya.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.
Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, IMEI 1 : 356791052924481, IMEI 2 : 355792052924489, warna silver jitam, kartu memori 2GB Micro SD. Termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan No. 0821 7256 6708.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 353022073134980, IMEI 2: 353023073134988, warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 35302207340642001, IMEI 2 35302307340642801, warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD. Lengkap pula dengan SIM Card.
• Setelah Bu Anny, Kembali Viral Warung Kaki Lima Jual Sepiring Nasi Goreng 100Ribu, Es Teh Rp25Ribu
• VIRAL Rujak Cingur Seharga Rp 60 Ribu di Surabaya, Pemilik Justru Banjir Pesanan
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah diinput oleh bagian pidananya," kata Bambang kepada Tribun Timur (grup Surya.co.id), Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya diberitakan, korban Alfiansyah, Brigpol Dewi dipecat dari Kesatuan Polri akibat asmara terlarang skandal foto dan video syur.
Sebagaimana diketahui, Brigpol Dewi, menjalin asmara terlarang dan mengirim video porno ke seorang narapidana di Lampung.
Narapidana ini justru mengaku sebagai perwira polisi, lantas berhasil memperdaya Brigpol Dewi hingga jatuh hati padanya.
Brigpol Dewi yang sudah kadung terbuai hingga jatuh cinta, pun tak berpikir panjang menyanggupi pemintaan kekasih.
Bahkan Brigpol Dewi mau menuruti permintaan foto tanpa busana yang kemudian dikirimkannya kepada kekasihnya itu via pesan pribadi.

Tak hanya foto bahkan video syur Brigpol Dewi ada di tangan si Kompol palsu itu.
Brigpol Dewi terjebak ketika pacarnya itu meminta sejumlah uang. Awalnya dituruti, lalu kemudian Brigpol Dewi merasa diperas dan berhenti mengirimkan uang.
"Karena dia sudah tidak memberikan uang, maka foto-fotonya disebar," kata Kombes Dicky pada wartawan jumat (4/1/2019).
Keberadaan Video 'Panas' 11 Menit Brigpol Dewi dan Begini Peran Sang Suami
Oknum Polwan, Brigpol Dewi mengakui, video "panas" berdurasi 11 menit yang dikirimkan kepada pacarnya, seorang narapidanadi Lampung adalah miliknya.
Kini, video "panas" tersebut ada di tangan penyidik Bidang Propam Polda Sulsel sebagai barang bukti.
Menurut Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait, video "panas" Brigpol Dewi yang disita penyidik Propam diakui oknum Polwan tersebut adalah miliknya.
Video "panas" Brigpol Dewi berdurasi 11 menit itu disita dari handpone milik Brigpol Dewi yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Makassar.
“Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan, handphone-nya di-hack (diretas), tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol Dewi dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung.
Mereka juga pernah melakukan video se*s dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS,” kata Kombes Hotman Sirait.
Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar.
Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.
“Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu. Jadi bukan selfie p**no atau foto p**no saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang. Kami semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu,” Kombes Hotman Sirait, mantan Kapolres Maros.
Dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, kata Kombes Hotman Sirait, diputuskanlah Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Dewi. Kemudian, Brigpol Dewi mengajukan banding di Polda Sulsel.
• Kabar Terbaru Kasus Brigpol Dewi, Suami Resmi Cerai meski Punya Buah Hati
• Sosok Alfiansyah, Napi Kasus Pembunuhan yang Tipu Brigpol Dewi hingga Akhirnya Dipecat
Namun dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol Dewi ditolak hingga akhirnya terbitlah surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulawesi Selatan.
“Dengan kelakuan yang sangan jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol Dewi juga yang membantu pengungkapan kasusistrinya ini,” Kombes Hotman Sirait.
Selain itu, pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).
Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kombes Hotman Sirait.
"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo. (*)
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok
Profil George Toisutta, Jenderal Kelahiran Makassar yang Hari Ini Tutup Usia karena Kanker Usus
Kisah Sarwo Edhie Wibowo Ayah Ani Yudhoyono Melamun Depan Rumah, Kabar Miris Pindah Tugas
Dispatch Tuduh B.I iKON Gunakan Narkoba, Ini Bantahan YG Entertainment: Kami Beli Alat Tes Narkoba
UPDATE Info SBMPTN 2019: Ada Arahan Khusus untuk 2 Prodi hingga Tidak Perlu Buru-buru Daftar