CPNS 2019

Yang Sudah Lulus P3K/PPPK Tak Bisa Lagi Lamar CPNS 2019? Begini Penjelasan BKN

Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini.

Penulis: Doan Pardede |
Capture Instagram
Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini. 

Senada dengan jawaban BKN, KemenpanRB juga memastikan bahwa yang sudah lulus P3K/PPPK masih bisa melamar CPNS.

Hanya saja, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.

Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.

"Admin akan menjawan untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.

Baca juga :

Kuota Besar di 2019, Ini 7 Kritik Honorer untuk P3K/PPPK, Status Hilang, Celah KKN hingga Lukai Guru

Kabarnya Dibuka Bersamaan, Ketahui 5 Perbedaan P3K/PPPK dengan PNS, Untuk NIP dan Hak Keuangan Sama

PPPK dan CPNS
PPPK dan CPNS (Instagram)

Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

Dalam pasal Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan  perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.

Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen

Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id. (KEMENTERIAN PAN-RB)

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved