Pilpres 2019
Sebelum Sidang Gugatan Pilpres, Bambang Widjojanto Dorong Penerapan Metode Ini untuk Uji C1
Menurut Bambang, penggelembungan itu bisa terlihat dari C1 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto memberikan komentar soal uji C1 yang dilakukan MK.
Hal itu dikemukakan Bambang Widjojanto saat menjadi narasumber di channel YouTube Macan Idealis sebelum sidang perdana sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019, Kamis (14/6/2019).
Mulanya, Bambang ditanya soal penggelembungan suara untuk pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.
"Kita bisa menemukan satu informasi melalui satu sistem, saya kemudian ada 3 nih yang jadi soal, mau kah KPU membangun sistem yang memang teruji keandalannya," kata Bambang Wijdojanto.
Ia lalu menyarankan sistem yang bisa digunakan untuk menguji hal tersebut.
"Karena sekarang ke MK pertanyaan lainnya gini, MK Anda ini kalau mau lebih maju maka harus melakukan yang namanya digital fraud untuk menguji C1 itu harus menguji sistem itu," ujar Bambang.
"Dan dia bisa melibatkan masyarakat, nah kalau MK bisa melakukan itu keren."
Bambang menambahkan bahwa sistem pengujian yang digunakan MK saat ini sudah tidak efektif.
"Sekarang kan C1nya dilihat satu-satu udah enggak bisa, 20 juta (suara) mau lihat satu-satu?," ujar Bambang.
Terlebih, waktu untuk menguji yang diberikan MK sangat singkat.
"Cuma 14 hari lalu 5 hari proses yang ininya proses khusus untuk saksi-saksi masak ahli cuma dikasih 2," tambahnya.
"Saya bilang ini kayak main-main nih, kalau menguji benar mari kita uji benar, dan itu enggak bisa pakai cara manual, kita harus uji itu pakai sistem sistemnya sistem IT, kita bisa periksa itu."
"Nah itu membandingkan C1 dengan apa di situ, itu kelihatan semua itu, kecurangannya itu sempurna terlihat."
"Itu sebabnya menurut saya sangat penting masyarakat terlibat sampai kami kemudian membuat satu sistem yang dinamakan kawal MK membantu teman-teman di MK untuk mengawal situng yang ada di sini bandingkan dengan C1, kita bandingkan."
Lihat videonya menit ke 5.05:
Diberitakan sebelumya, saat sidang perdana, Bambang Widjojanto memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
"Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang yang dilansir oleh Kompas TV.
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.
Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.
"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.
Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam hasil rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.
Menariknya, perolehan suara yang dimiliki Prabowo-Sandi masih tetap sama, baik dalam hasil rekapitulasi KPU maupun dari klaim BPN.
Hanya saja, suara Jokowi-Ma'ruf dalam klaim BPN hilang 22.034.193 suara.
Hilangnya suara Jokowi ini dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.
Atas pemaparan ini, maka didapat ada perbedaan jumlah suara sah antara rekapitulasi KPU dengan klaim BPN.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2019 ini, ada total 192.866.254 jumlag pemilih.
Namun, KPU mencatat, hanya 158.012.506 orang yang menggunakan hak suaranya, dengan rincian 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menangggapi soal permohonan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin mendiskualifikasi paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain itu, tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga menyebutkan soal kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01.
Melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019), Mahfud pun menjelaskan perbedaan dua tuntutan tersebut.
"Ada dua istilah yang harus dibedakan, pertama soal diskualifikasi dan kedua menyatakan curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mahfud mengawali penjelasannya.
Mahfud pun menjelaskan pihak-pihak yang berwenang untuk memutuskan perkara dari kedua tuntutan tersebut.
Jika terkait dengan diskualifikasi peserta Pemilu atau Pilpres, Mahkamah Konstitusi pernah melakukannya dikarenakan peserta tidak memenuhi syarat.
"Kalau mendiskualifikasi ke MK sudah pernah dilakukan dahulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat, yaitu di Bengkulu Selatan," jelasnya.
Sementara terkait kecurangan dan pemenang sebenarnya akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil sidang dari MK.
"Kalau soal curang, MK tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyatakan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat dinyatakan batal," terang Mahfud.
"Yang akan mem-follow-up adalah KPU," lanjutnya.
Terkait penetapan presiden dan wakil presiden, pemenang Pilpres, Mahfud juga menegaskan MK tidak memiliki kewenangan apapun.
"Menurut hukum kita, yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden bukan MK, bukan MPR juga," tegas Mahfud.
"KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres berdasarkan putusan MK, terserah KPU yang menetapkan, bukan MK," lanjutnya.
"Sehingga MK tidak bisa membuat putusan menyatakan satu paslon memenangkan Pilpres," pungkas Mahfud.
Simak videonya di bawah ini:
Sebelumnya, Mahfud juga menilai soal peluang tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Mantan Ketua MK ini menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN akan dapat diterima oleh MK.
Namun menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.
Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.
Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.
Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.
"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.
"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.
Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.
"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.
Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.
"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
TERPOPULER Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Kabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres
Link Live Streaming dan Cara Menonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 Langsung dari Gedung MK
Instagram Down di Seluruh Dunia dan Hashtag #instagramdown Menggema, Pihak IG Unggah Pernyataan
TERPOPULER - Pasangan Terpaut Usia 17 Tahun, Intip Rumah Ajun Perwira dan Janda Kaya Beranak 3
Copa America 2019 Brasil vs Bolivia Prediksi & Prakiraan Formasi, Ambisi Tuan Rumah Tanpa Neymar
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sebelum Sidang, MK Dianggap Bambang Widjojanto Keren jika Berhasil Lakukan Hal Ini, https://wow.tribunnews.com/2019/06/14/sebelum-sidang-mk-dianggap-bambang-widjojanto-keren-jika-berhasil-lakukan-hal-ini?page=all.