Pilpres 2019

Tahun 2008, MK Ternyata Pernah Buat Putusan Mengejutkan, Ketua MK Sampai Tutup Akses Komunikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Sidang gugatan Sengketa Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
kolase Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi dan mantan Ketua MK Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Sidang gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Di Sidang sengketa Pilpres 2019 ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pemohon yakni tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membacakan pokok-pokok permohonan.

Hal itu diawali saat Hakim Konstitusi, Anwar Usman, meminta pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) agar membacakan pokok-pokok permohonan.

"Baik, kami langsung ke pemohon. Silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan. (Permohonan,-red) Kami sudah baca dan kami sudah teliti," kata pria yang menjabat sebagai ketua umum Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang pleno lantai 2, Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Kapan tanggal putusan sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi?

Dilansir Tribunnews.com, diketahui bahwa Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019) lalu.

Artinya kubu Paslon 02 mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 secara langsung.

Berdasarkan situs Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya pada 11 Juni 2019 Mahkamah Konstitusi harus sudah mencatat permohonan pemohon (Kubu 02) pada Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK).

Kemudian di hari yang sama MK juga harus menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) yang langsung diserahkan ke pemohon.

Berikutnya adalah tahap pemberitahuan permohonan dan hari sidang pertama.

Tapi sebelum itu setelah BPRK dan ARPK maka MK harus mengirimkan salinan permohonan kepada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu harus memberi jawabannya dalam waktu 2 hari.

Selanjutnya satu hari setelah permohonan sengketa Pilpres 2019 dicatatkan di BRPK, maka Mahkamah Konstitusi harus memberitahukan hari sidang pertama kepada pemohon, termohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Baca juga :

MK Dapat Mengadili Seluruh Hasil Pemilu, Tim Hukum Prabowo-Sandi Gunakan Pendapat Hakim MK

Satu Dipilih Presiden, Kenali Lagi 9 Hakim MK Penentu Pemenang Pilpres 2019 dan Link Live Streaming

Setelah itu barulah memasuki persidangan dengan urutan sebagai berikut :

1. Sidang pemeriksaan pendahuluan

Sidang ini akan dilaksanakan pada 14 Juni 2019.

Tujuang persidangan ini adalah untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, dan mengesahkan alat bukti dari pemohon.

2. Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan

Sidang ini akan digelar pada 17 sampai 24 Juni 2019.

Sidang ini dimaksudkan untuk mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, keterangan saksi ahli, serta memeriksa alat bukti.

3. Rapat Permusyawaratan Hakim

Agenda ini akan dilakukan pada 25 sampai 27 Juni 2019.

4. Sidang Pleno Pengucapan Putusan

Sidang ini akan digelar pada 28 Juni 2019.

Baca juga :

TERPOPULER 7 Poin Tuntutan Prabowo di MK Serta Peluangnya Memenangi Gugatan Menurut Mahfud MD

TERPOPULER Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Kabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres

Hasil Pilpres 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya :

- Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen

- Pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Hasil rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari, seperti dilansir setkab.go.id.

Menurut KPU, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Beberapa putusan mengejutkan Mahkamah Konstitusi

Tahun 2008 lalu, seperti dilansir Kompas.com, Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin Mahfud MD pernah membuat putusan mengejutkan.

Kala itu, Mahkamah Konstitusi menangani kasus sengketa Pilkada Jatim.

Dalam sengketa Pilkada Jatim, Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanakan perhitungan ulang di kabupaten Pamekasan, dan pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang.

Sengketa di Mahkamah Konstitusi kala itu antara pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mujiono (Kaji).

Pasangan Kaji menyampaikan permohonan keberatan terhadap KPU Jawa Timur sehubungan dengan diterbitkannya keputusan KPU Jatim Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran kedua.

Keputusan tersebut memenangkan pasangan lain, Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II yang dilakukan KPU Jatim, menyebutkan pasangan Kaji memperoleh 7.669.721 suara (49,80 persen), kemudian pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) 7.729.944 suara (50,20 persen).

Dari suara sah sebanyak 15.399.665, terdapat 506.343 suara tidak sah.

Dengan hasil itu, maka pasangan Karsa unggul tipis 60.223 suara atau 0,40 persen dibanding pasangan Kaji.

Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Jatim, sangat mengecewakan kubu Kaji yang sebelumnya berdasarkan hasil penghitungan cepat dari lima lembaga survei independen dan Tim Pemenangan Kaji, semuanya memenangkan pasangan Kaji.

Kekecewaan itu dibuktikan pasangan Kaji dengan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tutup kontak HP

Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu mengirim pesan SMS pada Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Khofifah Indar Parawansa - yang notabene dikenal sebagai teman dekatnya - untuk mendukung sikap menegakkan hukum dan keadilan tanpa dipengaruhi oleh pertemanan.

Hal itu dikatakan Ketua MK Mahfud MD dalam media gathering di MK, Jakarta, Minggu (30/11/2008).

Dalam pesan yang dibacakan, Mahfud MD mengatakan sejak menjelang Pilkada Jatim putaran II, ia sengaja menutup HP dari kontak-kontak dua teman dekatnya itu.

"Maksudnya bukan untuk memutus silaturahim tapi agar saya bisa memposisikan diri secara tepat dalam kasus yang sejak awal diprediksi masuk ke MK," kata Mahfud MD.

Ia mengatakan masih memegang teguh komitmen yang sering ditegaskan ketika masih sama-sama di PKB dulu untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Mahfud MD mengaku dalam pesan singkatnya, sering dihubungi oleh pendukung kedua belah pihak, tetapi ia hanya mendengarkan.

"Saya jawab bahwa akan memberi keadilan berdasar bukti dan fakta hukum di persidangan," kata Mahfud.

Ia mengatakan pada Syaiful dan Khofifah bahwa mereka adalah harapan masa depan yang dibanggakan oleh warga NU, maka Anda berdua pun akan siap dan tak kecewa pada apapun yang diputuskan oleh MK.

"Eratnya pertemanan antara kami justru terbangun karena dulu kita bersepakat untuk memperjuangkan kebenaran bersama-sama terutama tegaknya hukum dan keadilan. Setelah vonis MK, kita bertiga tetap teman dan terus akan bersama-sama memperjuangkan kebenaran, tegaknya hukum dan keadilan," jelasnya.

Kasus lain di 2018

Dilansir oleh Kompas.com, putusan mengejutkan juga terjadi saat Mahkamah Konstitusi menangani kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Sampang, Jawa Timur tahun 2018 lalu.

Mahkamah Konstitusi memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.

"Dan tidak logis (dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang)," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/9/2018).

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang diperbaiki.

Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang diminta untuk melakukan pengawasan secara cepat dengan supervisi dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Pusat.

Janggal

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menemukan kejanggalan pada DPT di Kabupaten Sampang.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak logis jumlah DPT dari KPU Kabupaten Sampang sebanyak 803.499 orang. Sebab, data Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872 penduduk.

Bila mengacu DPT KPU Kabupaten Sampang, maka artinya sebanyak 95 persen penduduk Kabupaten Sampang berusia dewasa.

Dalam amar putusan, MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.

Hasil rekapitulasi KPU Sampang pada Kamis (5/7/2018) lalu, pasangan calon Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 meraup 257.121 suara atau (38,0438 persen).

Sedangkan pasangan calon Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) nomor urut 2 memperoleh 252.676 suara (37,3861 persen).

Sementara, pasangan calon Hisan – Abdullah Mansyur (Hisbullah) nomor urut 3, memperoleh 166.059 suara (24,5702 persen).

"Ini yang sulit diterima akal," kata Arief.

Padahal, Kemendagri mendata, jumlah penduduk yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) hanya 662.673 penduduk.

Setelah ditelusuri, ternyata KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data Kemendagri untuk menentukan DPT. KPU Kabupaten Sampang justru menggunakan data pemilih Pilpres 2014 sebagai rujukan menentukan DPT Pilkada Kabupaten Sampang 2018.

Total DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Sampang sebanyak 805.459 orang.

Data itu kemudian disesuaikan dengan perkembangan kependudukan sehingga diperoleh jumlah DPT sebanyak 803.499 orang.

Bila dibandingkan data DP4 Kemendagri, maka terdapat selisih kenaikan DPT sebanyak 140.828 orang.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

TERPOPULER Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Kabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres

Link Live Streaming dan Cara Menonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 Langsung dari Gedung MK

Instagram Down di Seluruh Dunia dan Hashtag #instagramdown Menggema, Pihak IG Unggah Pernyataan

TERPOPULER - Pasangan Terpaut Usia 17 Tahun, Intip Rumah Ajun Perwira dan Janda Kaya Beranak 3

Copa America 2019 Brasil vs Bolivia Prediksi & Prakiraan Formasi, Ambisi Tuan Rumah Tanpa Neymar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved